Kemudian polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku, bahwa uang yang sudah diterima dari warga adalah uang dari formulir pendaftaran sebesar Rp 170 juta, uang pada rekening sebesar Rp 439 juta, serta uang dari rekening lurah Sungai Kapih selaku penerima aliran dana sebesar Rp 45 juta.
“Total semua penerimaan sampai dilakukan penangkapan ada Rp. 678.350.000,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Kini, EA dan RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 12 huruf E tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Senin Besok, 80 Sekolah di Samarinda Mulai Pembelajaran Tatap Muka