Kasus Oknum Dosen Unijaya Bubarkan Paksa Pendemo, Polisi Mulai Panggil Saksi

"Kami sudah panggil mahasiswa dan dosen yang berada saat kejadian," ucap Suyono di hari yang sama.

Denada S Putri
Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Kasus Oknum Dosen Unijaya Bubarkan Paksa Pendemo, Polisi Mulai Panggil Saksi
Kasi humas Polres Bontang AKP Suyono. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Perkembangan kasus dugaan kekerasan oleh oknum dosen kepada mahasiswa yang terjadi pada (28/9) lalu masih dalam pengembangan oleh Polres Bontang. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trunajaya Yusril Ihza Mahendra sebagai pelapor mengaku telah diminta keterangan oleh pihak kepolisian. 

Hingga saat ini pun dirinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Informasi terakhir jika pihak terlapor telah dipanggil oleh Polres Bontang untuk diminta keterangan. 

"Proses hukum terus berlanjut, dengar kabar kalau pihak terlapor udah dipanggil. Tapi belum tau perkembangan lanjutannya," kata Yusril dalam pesan singkatnya, dikutip dari Klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/10/2021). 

Sementara, di tempat berbeda, Kepala Seksi Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, jika perkara pelaporan mahasiswa yang diduga mendapat tindak kekerasan oleh oknum dosen masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. 

Baca Juga:Detik-detik Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang

"Kami sudah panggil mahasiswa dan dosen yang berada saat kejadian," ucap Suyono di hari yang sama.

Tidak hanya itu, pihak Polres pun telah mengamankan video yang melibatkan oknum dosen dalam upaya pembubaran unjuk rasa. Hingga saat ini pun, Polres masih belum memanggil oknum dosen yang ditujukan oleh pelapor. Karena harus lebih dulu memanggil saksi-saksi. 

"Masih proses pemeriksaan saksi, kalau dilihat dari video yang beredar memang kejadian tersebut memiliki unsur penganiayaan. Tetapi belum bisa disimpulkan sebelum semua saksi diperiksa," terangnya. 

Namun, sesuai dengan kebijakan Polri yang baru pihaknya mengupayakan perdamaian setiap ada perkara. Tapi, kalau memang tidak bisa maka proses hukum harus tetap berjalan. 

"Kita masih tunggu dulu hasil penyelidikan, apakah benar atau tidak dan melanggar hukum atau tidak," pungkasnya.

Baca Juga:Kualat! JK Babak Belur Diamuk Warga Gara-gara Maling Motor saat Salat Jumat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini