“IMTN atas tanah yang diberikan pemerintah seluas 14 ribu meter persegi ternyata hanya 10 ribu meter persegi. Sudah menciutkan,” akunya lagi.
Bukan cuma itu, saat pemilik lahan hendak mengurus perpanjangan izin prinsip atas usaha yang dikembangkan di atas lahan hasil tukar guling, belakangan mengalami kendala.
“Tidak pernah diproses. Padahal hasil musyawarah waktu itu dijanjikan akan diberi kemudahan tapi dua tahun kemudian tidak dapat diperpanjang,” ucapnya dengan nada bicara menggebu-gebu.
Hal itu kontan merugikan kliennya. Lahan pengganti yang semula 14 ribu meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi, tidak bisa dibuat sertifikat dengan alasan tidak tahu, padahal lokasi lahan di sekitar sudah sertifikat semua. Kemudian, izin prinsip tidak pernah diberikan.
Baca Juga:Lawan PSBS Biak, Empat Pemain Persiba Balikpapan Absen Karena Cidera
“Klien kami tak butuh penggantian lahan dalam bentuk uang. Hanya mengharapkan agar sesuai dengan perjanjian awal,” tutupnya.