SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, telah mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan surat nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr, Selasa 19 Oktober 2021 kemarin.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sekjen Partai Golkar Loedjwik, F.P, Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M. Husni Fachruddin, dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud selaku orang yang bakal menggantikan Makmur HAPK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin mengaku belum mendengar langsung laporan tersebut dari Makmur HAPK.
Namun, jika benar adanya laporan tersebut, pria yang karib disapa Ayub itu menilai gugatan ke PN Samarinda itu merupakan hal wajar bagi seorang warga negara Indonesia. Hanya saja, dirinya menyayangkan sikap mantan Bupati Berau dua periode tersebut.
Baca Juga:Makmur HAPK Kembali Bergerak, Surat Keberatan Sudah di Panitera Mahkamah Partai Golkar
Atas gugatan tersebut, Pengurus DPD Golkar Kaltim telah menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi.
"Karena sebagai kader Golkar, putusan mahkamah partai itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan, berarti (Makmur HAPK) merasa dirinya bukan kader lagi," ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Lebih lanjut, ia mempersilahkan gugatan tersebut untuk diteruskan. Pihaknya pun telah siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke PN Samarinda pada Selasa kemarin itu.
"Silahkan saja gugat, kami serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan, bukan kuasa hukum itu namanya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam menyebut bahwa pergantian Ketua DPRD Kaltim diduga telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Baca Juga:Posisi Makmur HAPK Belum Goyah, Rudy Mas'ud: Ketua Dipilih Secara Konstitusi
Persoalan bermula pada kegiatan rapat pleno di kantor DPD Golkar Kaltim pada tanggal 25 Februari 2021 lalu. Dalam rapat tersebut, Makmur HAPK yang notabene selaku Ketua Harian DPD Golkar Kaltim, tak pernah mendapatkan undangan rapat pleno ataupun dilibatkan dalam rapat tersebut.
"Klien kami tidak menerima undangan dan tidak pernah dilibatkan. Walaupun tergugat tahu ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil musda Golkar," kata Sinar seperti diberitakan sebelumnya.