Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini