Sementara itu, salah satu pelaku bernama Wahyu mengatakan sudah melakukan aksi perampasan ini dari tahun 2020 dengan modus menjadi anggota kepolisian. Kemudian menanyakan korban apakah travel tersebut mempunyai izin apa tidak. Kemudian, ketika korban tidak bisa menujukkan izin travel, dirinya bersama temannya pun langsung mengancam.
“Kan kalau travel yang tidak memiliki izin bisa dituntut, kemudian saya menggunakan cara itu mengancam korban, jika korban melawan saya akan keluarkan pistol agar korban tidak melawan,” beber Wahyu.
Disinggung mengenai hasil uang dari perampasan mobil tersebut, Wahyu menambahkan bahwa sejauh ini dirinya sudah mengumpulkan uang sekitar Rp. 5 Jutaan keatas. Dan uang tersebut digunakan untuk sehari-hari.
“Minta uangnya gak nentu, tergantung kemampuan dari si supir saja, Tapi selama ini sudah ngumpulin 5 juta keatas,” jelasnya.
Baca Juga:Pengamat: Banjir di Samarinda Lama Karena Rusaknya Ruang Sungai di Hulu dan Tengah
Dari tangan kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan, 1 buah borgol besi, 1 buah pistol mainan jenis FN, 2 lembar baju baju warna hitam, 1 buah pistol korek api jenis Revolver, 1 buah pistol mainan, 1 buah handphone merek Samsung A21 S, dan Satu unit mobil Avanza putih dengan plat KT 1512 OB milik korban.
Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian