Ngaku Sebagai Anggota Kepolisian, Dua Orang Pria Rampas Mobil Travel

Korban dipaksa turun, kemudian mobil travelnya dirampas.

Denada S Putri
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Ngaku Sebagai Anggota Kepolisian, Dua Orang Pria Rampas Mobil Travel
Pelaku saat menujukkan mobil hasil rampasan dari supir travel. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman  12 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini