Ngaku Sebagai Anggota Kepolisian, Dua Orang Pria Rampas Mobil Travel

Korban dipaksa turun, kemudian mobil travelnya dirampas.

Denada S Putri
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Ngaku Sebagai Anggota Kepolisian, Dua Orang Pria Rampas Mobil Travel
Pelaku saat menujukkan mobil hasil rampasan dari supir travel. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman  12 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini