SuaraKaltim.id - Aliansi Organisasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Aorda Kaltim) menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) baru. Alasannya, demi memperkuat subtansi UU IKN.
"Revisi perlu dilakukan karena pemindahan IKN ini bukan sekadar pindah secara fisik, tapi juga mengandung banyak makna dalam pemindahannya," ujar Ketua Dewan Pakar Aorda Kaltim Aji Sofyan Efendi, disadur dari ANTARA, Selasa (26/10/2021).
Sejumlah makna dalam pemindahan IKN baru tersebut antara lain adanya akulturasi budaya yang bhineka, pergerakan jutaan manusia, harapan penghidupan yang lebih baik dalam ekonomi, sosial, kemasyarakatan, dan pemerintahan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan sejumlah pasal yang disarankan direvisi dari Draf RUU IKN antara lain, di Pasal 2 yang minta ditambah menjadi 'Pemerintahan Khusus IKN berkedudukan di Panajam Paser Utara'.
Baca Juga:Kabut di Dini Hari, Ini Prakiraan Cuaca di Kaltim 26 Oktober 2021
Pada Pasal 5 ayat 2 perlu direvisi menjadi 'Visi IKN Penajam Paser Utara akan diterapkan melalui prinsip pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Negara yang mengacu pada Rencana Induk IKN dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah'.
"Untuk Pasal 6 ayat 1, bunyi revisinya adalah 'IKN Penajam Paser Utara (PPU) meliputi seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang seluas 3.333 Km2 atau sekitar 333.300 ha'," katanya.
Masih di Pasal 6, pada ayat 2 perlu ada perubahan, yakni 'Wilayah IKN PPU sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi kawasan inti IKN seluas 56.180 ha, kawasan pengembangan IKN PPU seluas 199.962 ha.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan revisi pada draf Perpres tentang Badan Otorita IKN, antara lain di Pasal 6 dengan bunyi usulan 'Hak Pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 dipegang oleh Badan Otorita bersama Gubernur IKN PPU.
"Alasan revisi Pasal 6 diperlukan untuk koordinasi dan harmonisasi timbal balik agar Badan Otorita dapat menjalankan tugas dengan baik, tanpa melanggar rambu-rambu hukum dan RPJM pada dua daerah (PPU dan Kukar) yang sudah disahkan bersama DPRD setempat," ucapnya.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Kaltim Tambah 13 Orang, Zona Oranye Sisa 4 Daerah
Ia melanjutkan, dalam waktu dekat ini, hasil masukan atas revisi draf RUU IKN tersebut segera disampaikan oleh tim ke pimpinan DPR RI di Jakarta melalui Ketua Komisi II.