Pemetik dan Penadah Motor Curian di PPU Berhasil Ditangkap, 5 Unit Motor Jadi Barang Bukti

ZA (41) yang bertugas sebagai pemetik sepeda motor dan pelaku utama. Kemudian pelaku berinisial AT (41) yang bertugas sebagai penadah.

Denada S Putri
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:35 WIB
Pemetik dan Penadah Motor Curian di PPU Berhasil Ditangkap, 5 Unit Motor Jadi Barang Bukti
Dua pelaku Curanmor berhasil diamankan oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU). [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor.

Pelaku masing-masing adalah ZA (41) yang bertugas sebagai pemetik sepeda motor dan pelaku utama. Kemudian pelaku berinisial AT (41) yang bertugas sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Sebanyak lima unit sepeda motor menjadi barang bukti atas tindakan Curanmor tersebut. Barang bukti itu dikumpulkan dari TKP yang berbeda-beda.

“Kami berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku, masing-masing sebagai pemetik dan penadah. Barang bukti berupa motor yang diamankan ada lima unit motor, tiga motor TKP di PPU, satu di Kukar, dan satu di Samarinda,” terang Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:Setahun Lalu Curi Motor, Tapi Baru Sekarang Warga Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

Pelaku ZA ditangkap di Balangan, Kalsel. Suksesnya penangkapan ini berkat dukungan dari Polres Balangan serta Polres Tabalong di wilayah hukum Polda Kalsel. Kemudian, AT sebagai penadah ditangkap di Kalteng. 

“Pelaku (ZA) diamankan di Balangan, Kalsel atas kerja sama petugas Polres PPU dan kepolisian di Kalsel,” lanjut AKBP Hendrik Hermawan.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan kunci T. Terdapat satu TKP dimana pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban untuk kemudian membawa kabur sepeda motor.

Pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga:Polsek Senen Ungkap Kasus Curanmor Pakai Korek Api

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini