Pemetik dan Penadah Motor Curian di PPU Berhasil Ditangkap, 5 Unit Motor Jadi Barang Bukti

ZA (41) yang bertugas sebagai pemetik sepeda motor dan pelaku utama. Kemudian pelaku berinisial AT (41) yang bertugas sebagai penadah.

Denada S Putri
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:35 WIB
Pemetik dan Penadah Motor Curian di PPU Berhasil Ditangkap, 5 Unit Motor Jadi Barang Bukti
Dua pelaku Curanmor berhasil diamankan oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU). [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor.

Pelaku masing-masing adalah ZA (41) yang bertugas sebagai pemetik sepeda motor dan pelaku utama. Kemudian pelaku berinisial AT (41) yang bertugas sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Sebanyak lima unit sepeda motor menjadi barang bukti atas tindakan Curanmor tersebut. Barang bukti itu dikumpulkan dari TKP yang berbeda-beda.

“Kami berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku, masing-masing sebagai pemetik dan penadah. Barang bukti berupa motor yang diamankan ada lima unit motor, tiga motor TKP di PPU, satu di Kukar, dan satu di Samarinda,” terang Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:Setahun Lalu Curi Motor, Tapi Baru Sekarang Warga Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

Pelaku ZA ditangkap di Balangan, Kalsel. Suksesnya penangkapan ini berkat dukungan dari Polres Balangan serta Polres Tabalong di wilayah hukum Polda Kalsel. Kemudian, AT sebagai penadah ditangkap di Kalteng. 

“Pelaku (ZA) diamankan di Balangan, Kalsel atas kerja sama petugas Polres PPU dan kepolisian di Kalsel,” lanjut AKBP Hendrik Hermawan.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan kunci T. Terdapat satu TKP dimana pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban untuk kemudian membawa kabur sepeda motor.

Pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga:Polsek Senen Ungkap Kasus Curanmor Pakai Korek Api

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini