SuaraKaltim.id - Kasus 22 truk CPO yang ditahan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerdayak di Bontang memang menyita perhatian masyarakat. Baik yang di wilayah tersebut maupun di luar Kaltim.
Aksi itu tak lain menuntut perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) untuk memberikan kesempatan masyarakat sekitar agar bisa mendapatkan pekerjaan di wilayah tersebut. Namun, hingga aksi itu dilakukan sejauh ini pihak PT EUP masih belum mendapatkan respon dari kantor pusat perusahaan mereka.
Penahanan truk tersebut sampai menyita perhatian Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi. Ia bahkan mewanti-wanti Ormas Gerdayak untuk tak mengulangi tindakan tersebut. Berikut rentetan aksi itu dilakukan.
1. Ormas Pemuda Dayak di Bontang Tahan 22 Truk CPO PT Energi Unggul Persada, Kenapa?
Baca Juga:Kecelakaan Kerja, 5 Pekerja di Bontang Terpental dan Kesetrum, 4 Orang Lemas 1 Meninggal
![Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerdayak menahan aktivitas truk Isotank CPO yang melintas di Jalan Ir Soekarno - Hatta. [KlikKaltim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/25/61887-ormas-yang-mengatasnamakan-gerdayak-menahan-aktivitas-truk-isotank-cpo-klikkaltimcom.jpg)
Sebanyak 22 truk angkutan crude palm oil (CPO) ditahan oleh Organisasi Masyarakat Gerakan Pemuda Dayak di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Senin (25/10/2021).
Angkutan minyak sawit mentah ini dilarang melintas di jalan menuju PT Energi Unggul Persada, perusahaan pengolahan minyak sawit, di Bontang Lestari.
2. Beban Muatan Berlebih, Dishub Tilang Truk Angkutan CPO yang Ditahan Ormas Pemuda Dayak
![Dishub Bontang melakukan penimbangan beban truk bermuatan kapasitas berlebih di Jalan Ir Soekarno Hatta. [KlikKaltim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/25/14453-dishub-bontang-lakukan-penambangan-beban-truk-bermuatan-berlebih-klikkaltimcom.jpg)
Buntut aksi pemberhentian truk bermuatan CPO yang dilakukan oleh masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang lakukan uji beban kapasitas barang bawaan.
Baca Juga:Pemkot Bontang Pastikan Ahli Waris Covid-19 Terima Santunan Kematian Rp 10 Juta
Dari total 22 truk yang ditahan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Dayak, Dishub lakukan pengecekan terhadap 3 truk dengan jenis kecil, sedang, hingga besar.
- 1
- 2