Tuntut Lapangan Kerja Alasan Ormas Gerdayak Tahan 22 Truk CPO PT EUP

Dishub, Dewan Bontang, hingga Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi memberikan tanggapan beragam terkait penahanan 22 truk CPO PT EUP.

Denada S Putri
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Tuntut Lapangan Kerja Alasan Ormas Gerdayak Tahan 22 Truk CPO PT EUP
Ormas Gerdayak di Bontang tahan 22 truk angkutan CPO. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kasus 22 truk CPO yang ditahan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerdayak di Bontang memang menyita perhatian masyarakat. Baik yang di wilayah tersebut maupun di luar Kaltim.

Aksi itu tak lain menuntut perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) untuk memberikan kesempatan masyarakat sekitar agar bisa mendapatkan pekerjaan di wilayah tersebut. Namun, hingga aksi itu dilakukan sejauh ini pihak PT EUP masih belum mendapatkan respon dari kantor pusat perusahaan mereka.

Penahanan truk tersebut sampai menyita perhatian Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi. Ia bahkan mewanti-wanti Ormas Gerdayak untuk tak mengulangi tindakan tersebut. Berikut rentetan aksi itu dilakukan.

1. Ormas Pemuda Dayak di Bontang Tahan 22 Truk CPO PT Energi Unggul Persada, Kenapa?

Baca Juga:Kecelakaan Kerja, 5 Pekerja di Bontang Terpental dan Kesetrum, 4 Orang Lemas 1 Meninggal

Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerdayak menahan aktivitas truk Isotank CPO yang melintas di Jalan Ir Soekarno - Hatta. [KlikKaltim.com]
Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerdayak menahan aktivitas truk Isotank CPO yang melintas di Jalan Ir Soekarno - Hatta. [KlikKaltim.com]

Sebanyak 22 truk angkutan crude palm oil (CPO) ditahan oleh Organisasi Masyarakat Gerakan Pemuda Dayak di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Senin (25/10/2021). 

Angkutan minyak sawit mentah ini dilarang melintas di jalan menuju PT Energi Unggul Persada, perusahaan pengolahan minyak sawit, di Bontang Lestari.

Baca selengkapnya

2. Beban Muatan Berlebih, Dishub Tilang Truk Angkutan CPO yang Ditahan Ormas Pemuda Dayak

Dishub Bontang melakukan penimbangan beban truk bermuatan kapasitas berlebih di Jalan Ir Soekarno Hatta. [KlikKaltim.com]
Dishub Bontang melakukan penimbangan beban truk bermuatan kapasitas berlebih di Jalan Ir Soekarno Hatta. [KlikKaltim.com]

Buntut aksi pemberhentian truk bermuatan CPO yang dilakukan oleh masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang lakukan uji beban kapasitas barang bawaan. 

Baca Juga:Pemkot Bontang Pastikan Ahli Waris Covid-19 Terima Santunan Kematian Rp 10 Juta

Dari total 22 truk yang ditahan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Dayak, Dishub lakukan pengecekan terhadap 3 truk dengan jenis kecil, sedang, hingga besar. 

Baca selengkapnya

3. Dewan Bontang Tanggapi 22 Truk Angkut CPO yang Ditahan Ormas Gerdayak: Puncak Kekesalan

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam saat menyambangi massa aksi di Jalan Ir Soekarno - Hatta. [KlikKaltim.com]
Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam saat menyambangi massa aksi di Jalan Ir Soekarno - Hatta. [KlikKaltim.com]

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam ikut angkat bicara atas aksi Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerdayak yang menahan puluhan truk angkutan minyak sawit mentah atau CPO. Ia mengatakan, aksi itu merupakan antiklimaks dari kekesalan masyarakat terhadap perusahaan pengolahan minyak sawit. 

Pasalnya, masyarakat hanya menikmati jalanan rusak akibat dilalui mobil isotank CPO. Sedangkan, pekerja lokal minim diberdayakan.  

Baca selengkapnya

4. Kapolres Bontang Wanti-wanti Ormas Gerdayak Tak Ulangi Tahan Truk Perusahaan Sawit

Kapolres Bontang (kiri) AKBP Hamam Wahyudi mengingatkan agar ormas tak menahan mobil industri saat menggelar aksi unjuk rasa. [KlikKaltim.com]
Kapolres Bontang (kiri) AKBP Hamam Wahyudi mengingatkan agar ormas tak menahan mobil industri saat menggelar aksi unjuk rasa. [KlikKaltim.com]

Polres Bontang tidak membenarkan aksi organisasi masyarakat (Ormas) Gerdayak yang menyetop truk minyak sawit mentah di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Senin (25/10/2021) kemarin. 

Aksi demonstrasi yang digelar tersebut, katanya, perlu dilaporkan ke pihak kepolisian. Di samping itu, tak ada alasan pembenaran massa aksi bisa menahan unit milik industri.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini