Pengamat: Reklamasi Diabaikan, 40 Jiwa Melayang di Lubang Tambang Batu Bara Kaltim

"Itu jelas kewajiban mutlak perusahaan."

Denada S Putri
Rabu, 03 November 2021 | 19:46 WIB
Pengamat: Reklamasi Diabaikan, 40 Jiwa Melayang di Lubang Tambang Batu Bara Kaltim
Lubang eks tambang batu bara di desa Sesulu PPU yang tak direklamasi. [Inibalikpapan.com]

Ia menilai, pemerintah daerah turut memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan lancar. Daerah, bahkan punya insrumen hukum yang progresif sejak 2013 melalui Perda 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

"Namun sayangnya, dua rezim pemerintah daerah, baik di masa Awang Faroek Ishak maupun di masa Isran Noor, substansi Perda tersebut gagal dijalankan sesuai dengan kepentingan dan harapan warga, khususnya bagi para keluarga korban," tuturnya.

Buntutnya, kejahatan dalam bentuk ketidakpatuhan reklamasi dan pascatambang itu semakin meluas, dan bakal terus menerus memakan korban.

"Jika aparat kepolisian, termasuk pemerintah, tidak serius dan memiliki komitmen kuat menyelesaikan persoalan ini, maka niscaya korban akan terus berjatuhan," pungkasnya.

Baca Juga:Kebun Percobaan Dirusak Tambang Ilegal, Fakultas Pertanian Unmul Lapor ke Polres Kukar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini