"Kemudian juga ada yang dijual pada 2018. Semua ini masih dikumpulkan bukti-bukti nya," bebernya.
Sejauh ini, katanya, sebanyak 4 warga telah memberikan surat sah kepada pemkot untuk kemudian ditindaklanjuti. Kendati, jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
"Camat dan lurah setempat kami berikan tugas untuk mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen terkait. Diberi waktu untuk pendataan menyusun kronologis dua hari ini. Setelah itu, akan disampaikan ke wali kota dan menunggu arahan," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak mungkin akan membayar lagi terkait adanya warga yang memiliki lahan di atas lahan pemkot. Sebabnya, warga akan diminta dokumen pendukung untuk diselesaikan secara baik-baik.
Baca Juga:Dituding KPK Tak Kooperatif, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel: Tidak Ada Surat Panggilan
"Karena kalau dilakukan lagi pembayaran maka tentu dua kali pembayaran, dan itu malah bisa menjadi temuan," pungkasnya.