SuaraKaltim.id - Pergantian Antar Waktu (PAW) menghantui dua anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid dan Amin Hidayat usai keduanya diberhentikan sebagai anggota dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu karena dianggap melanggar disiplin organisasi dan kode etik partai.
“Kalau keputusan ini dijadikan satu-satunya dasar PAW kami hati-hati dia tidak prosedural. Maka disana saya akan menutut keadilan,” ujar Syukri Wahid melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (23/11/2021).
Anggota Komisi I itu tak akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena dianggap melawan hukum.
"Kalau kita nanti ajukan dalam gugatan perdata itu kategorinya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Baca Juga:Politisi PKS Kecam Prabowo Subianto: Akui Israel, Artinya Setuju Penjajahan atas Palestina
Ia menyatakan, pemecatan sebagai anggota partai dan DPRD berbeda. Karena katanya, yang berhak memberhentikannya adalah Gubernur bukan Surat Keputusan (SK) dari Partai.
“Silahkan berhentikan saya, tapi masuk ke 'kamar' DPRD hati-hati. (Karena) ini dua hal yang berbeda. Anggota DPRD itu diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kaltim,” tandasnya
Dalam rilisnya, ia bahkan menegaskan akan menggugat partai ke Pengadilan Negeri.
“Sebagai perbuatan melawan hukum kepada kami, jika terus melakukan langkah yang tidak prosedural,” pungkasnya.
Baca Juga:Dampak Kejam UU Cipta Kerja Mulai Terasa, PKS: Kenaikkan UMP 2022 Terendah dalam Sejarah