Pemkab Kukar Larang ASN Cuti Akhir Tahun: Penurunan Pangkat Bagi yang Melanggar

Di Kukar sendiri, ada Tim Adhoc untuk menentukan hukuman disiplin.

Denada S Putri
Selasa, 30 November 2021 | 11:16 WIB
Pemkab Kukar Larang ASN Cuti Akhir Tahun: Penurunan Pangkat Bagi yang Melanggar
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), akan mengikuti aturan pusat terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut akan diterapkan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Selasa (30/11/2021).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022.

Baca Juga:Kabar Gembira, Pencairan Beasiswa Kukar Idaman Dimulai Desember

“Insya Allah nanti aturannya sama aja, mekanismenya akan membuat surat edaran aja,” kata Sunggono.

Ia melanjutkan, untuk memastikan para pegawai di wilayahnya tetap bekerja, maka akan ada pengawasan yang melekat di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan selalu di monitor.

“Nantinya absennya untuk para pegawai juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar kebijakan pusat.

Di Kukar sendiri, ada Tim Adhoc untuk menentukan hukuman disiplin para pegawai apakah masuk katagori ringan, sedang ataupun berat.

Baca Juga:ASN Pemprov Sumut Dilarang Cuti Libur Saat Natal dan Tahun Baru

“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini