Larangan Minyak Goreng Curah di Kota Minyak, Pemkot Akui Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan, akunya.

Denada S Putri
Selasa, 30 November 2021 | 21:36 WIB
Larangan Minyak Goreng Curah di Kota Minyak, Pemkot Akui Tunggu Juknis Pemerintah Pusat
Ilustrasi pedagang menunjukkan minyak goreng curah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Minyak goreng curah ini kan bergantung pada crude palm oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata Oke.

Menurutnya, mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” imbuhnya.

Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam Pasal 27 tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:Persoalan Riki Pambudi, Fakhri Husaini: Saya Harus Percaya Semua Pemain

Oke juga mengatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia. Menurut Oke, kenaikan harga minyak goreng tidak hanya terjadi di dalam negeri.

“Ini adalah gejala global, akibat pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia ini menurun,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini