Pemprov Bumi Mulawarman Tetapkan 4.289 Ahli Waris Korban Covid-19

"Ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi."

Denada S Putri
Minggu, 05 Desember 2021 | 20:04 WIB
Pemprov Bumi Mulawarman Tetapkan 4.289 Ahli Waris Korban Covid-19
Warga membawa bunga untuk diletakkan di depan Monumen Pahlawan Covid-19. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan 4.289 orang sebagai ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19 yang akan menerima santunan. Masing-masing dari ribuan orang tersebut akan menerima Rp 10 juta.

"Ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi kepada mereka yang menjadi korban meninggal COVID-19. Di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan," kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Muhammad Syafranuddin melansir dari ANTARA, Minggu (5/12/2021).

Ia menjelaskan penerima santunan telah ditetapkan berdasarkan salinan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Kaltim, tertanggal 18 November 2021.

Pemprov berharap, bantuan atau santunan yang diberikan bisa menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:Rindu pada Mendiang Anak, Ayah Vanessa Angel Tak Bisa Tidur

"Semoga bantuan yang diberikan bermanfaat dan memotivasi keluarga korban yang ditinggalkan untuk lebih giat dalam bekerja," ucapnya.

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kaltim Muhammad Agus Hari Kesuma menjelaskan, seluruh nama ahli waris penerima santunan sudah didata Dissos. Begitu juga dengan nomor rekening penerima.

"Insyaallah pekan depan mudah-mudahan sudah bisa ditransfer ke masing-masing penerima santunan," imbuhnya.

Selanjutnya, ia menerangakan, hanya mengatur waktu acara seremoni penyerahan santunan.

"Kami masih menunggu jadwal bapak gubernur, untuk penyerahan bantuan tersebut secara resmi," tandasnya mengakhiri.

Baca Juga:Ahli Waris dalam Islam dan Pembagian Harta Sesuai Syariat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini