SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Minyak untuk diterapkan di 2022 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, penetapan UMK Balikpapan setelah adanya keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.595/2021, sehingga diharapkan para pimpinan perusahaan dapat melaksanakan pembayaran UMK Balikpapan pada 2022 sebesar Rp 3.118.397.
Dari angka tersebut, dia menyebutkan ada kenaikan angka yang terjadi. Kenaikan tersebut senilai Rp 49.082 dibandingkan UMK Balikpapan di 2021 sebesar Rp 3.069.315.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3). Dalam hal Pengusaha mempekerjakan Pekerja dengan lokasi penempatan kerja di Kota Balikpapan, namun lokasi penerimaan kerja dari luar Kota Balikpapan, maka upah paling rendah yang dibayarkan tetap wajib berpedoman pada ketentuan Upah Minimum Kota Balikpapan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:Dorong Herd Immunity, Pupuk Kaltim Gaspol 10.000 Vaksin ke Masyarakat
Dia menambahkan, untuk upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan ataumengurangi upah yang telah diberikan,” akunya.
Hanya saja upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan, dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Kemudian katanya lagi, dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan upah yang baru.
“Dalam hal pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Baca Juga:Data Terbaru, Pasien Positif Covid-19 di Kaltim Tersisa 44 Orang
Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 melalui keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497. Untuk informasi, UMP Kaltim naik tipis. Yakni hanya 1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 33.118.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi Pemprov Kaltim berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya. Khususnya, dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan UMP bagi karyawan perusahaan.
Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya upah para pekerja di perusahaan turun, tetapi di Kaltim mampu dinaikkan.
“Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi COVID-19 pertumbuhan keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim,” terang orang nomor dua di Bumi Mulawarman tersebut.
Ia menjelaskan, kenaikan itu wajib disyukuri lantaran menurutnya tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.
“Jadi, Alhamdulillah. Meski tidak tinggi, tetapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena, tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesejahteraan,” jelasnya.
Ia mengatakan, setiap perusahaan harus mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan. Misal, adanya tambahan upah bagi karyawan.
“Saya yakin, kalau perusahaan tidak pelit kepada karyawan. Maka, kelak dimudahkan urusan,” pungkasnya.