SuaraKaltim.id - Pembagian santunan senilai Rp 10 juta kepada ahli waris korban meninggal karena Covid-19 di Kota Samarinda mulai dilaksanakan. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dissos) Kota Samarinda, pembagian dilaksanakan sejak tanggal 6 - 13 Desember 2021 di kantor Bankaltimtara Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bugis.
Proses pembagian dilakukan bertahap, mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita dengan membatasi penerima bantuan hanya sekitar 150-200 orang saja dalam sehari. Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya kerumunan saat proses pemberian santunan.
Pelaksana tugas (Plt) Perlindungan Jaminan Sosial Dissos Kota Samarinda, Hendra Irwansah menjelaskan, bantuan tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Kaltim nomor 440/5644/091/B.Kesra/2021 yang diterima pihaknya pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
"Kami langsung mensosialisasikan ke kelurahan masing-masing saat menerima surat tersebut, termasuk kepada pak wali kota," ucapnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:Masih Tahap Penelitian, BRIN Ungkap Kendala Pengembangan Vaksin Merah Putih
Ia melanjutkan, bantuan kepada ahli waris berupa uang senilai Rp 10 juta itu akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Sebabnya, proses tersebut berlangsung di Kantor Bankaltimtara.
"Ditentukan KTP asli ahli waris dan persyaratan lainnya yang berlegalisir resmi. Dan apabila (ahli waris) sudah ada rekening Banklatimtara, tinggal diaktivasi saja sehingga prosesnya lebih mudah. Kalau belum, maka akan dibukakan," lanjutnya.
Adapun penerima bantuan sebelumnya yang terdaftar sebanyak 954 orang, berkas tersebut telah dikirimkan kembali ke Dissos Kaltim. Berdasarkan hasil verifikasi faktual Dissos Kaltim, dikatakan Hendra hanya 927 orang yang kini terdaftar.
"Jadi ada kekurangan berkas sebelumnya. Kami sudah menghubungi orang-orang bersangkutan, bahkan ada yang mengira kami pinjol. Setelah tahu atas nama Dinsos hanya ada beberapa saja yang membalas. Jadi jumlah finalnya ya 927 orang itu," jelasnya.
Sementara itu, batas akhir pembukaan buku tabungan atau rekening penerima santunan ahli waris dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2021. Penerima pun diminta agar melengkapi seluruh syarat-syarat pencairan santunan agar tidak kebingungan di lapangan.
Baca Juga:Jokowi Sebut Indonesia Jadi Satu dari Lima Negara yang Mampu Kendalikan Covid-19 Level 1
"Kami batasi untuk buka tabungan itu sampai 15 Desember. Karena sudah tutup buku. Makanya kalau bisa secepatnya diurus," pungkasnya.