SuaraKaltim.id - Semakin turunnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di beberapa minggu terakhir, akhirnya status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Balikpapan turun ke level 1, dengan rata-rata nol kasus per hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021, mulai 7 hingga 23 Desember 2021, Kota Minyak menerapkan PPKM level 1.
“Balikpapan menerapkan PPKM Level 1, sesuai Inmendagri yang baru kita terima hari ini,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menyusun aturan terkait surat edaran penerapan PPKM level 1. Namun ia menyampaikan, kebijakan yang diberlakukan dalam penerapan PPKM level 1 tidak berbeda dengan level 2. Kondisi level 1 hanya menunjukkan bahwa situasi lebih aman.
Baca Juga:Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat
“Aturan PPKM Level 1 dengan PPKM level 2 sesuai Inmendagri 65 tahun 2021 sama, enggak beda, sebagaimana yang selama ini saya jelaskan, namun kondisinya untuk level 1 lebih aman,” terangnya.
Terkait penerapan pengamanan selama libur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap menyesuaikan dengan surat edaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kan untuk SE Nataru untuk tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 itu memang tidak ada menyebut PPKM Level 3, jadi tetap berlaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pembentukan posko ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran Covid-19 di saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun Baru 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga:Peta Sriwijaya FC Hadapi Persiba Balikpapan, Laga Pembuka Babak 8 Besar Liga 2
“Harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” katanya.
Untuk pusat perbelanjaan, pihaknya meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Serta melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 hingga 21.00 Wita menjadi 09.00 – 22.00 Wita. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga akan membangun Posko terpadu di sejumlah tempat wisata untuk mencegah adanya kerumunan di antaranya di pantai Manggar Segarasari, Pantai Lamaru, dan Nirmala.