SuaraKaltim.id - Dua anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam daftar 56 anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu kota Negara (RUU IKN). Mereka, Safaruddin dari Fraksi PDIP, dan Budisatrio Djiwandono dari Fraksi Gerindra.
Kedua orang wakil Benua Etam di Senayan itu akan terlibat langsung dalam pembahasan RUU IKN yang menjadi dasar hukum pembangunan ibu kota negara baru di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021), Safaruddin merupakan anggota DPR RI dari Komisi III DPR RI. Di komisi ini, ia membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Pria kelahiran 10 Februari 1960 itu menjadi satu dari 12 anggota Fraksi PDIP yang ditugaskan untuk terlibat di Pansus RUU IKN.
Sementara Budisatrio Djiwandono merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan dan perikanan. Ia merupakan satu dari delapan anggota Fraksi Gerindra yang ditugaskan terlibat dalam pembahasan RUU IKN.
Baca Juga:Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Pimpin Pansus RUU IKN
Untuk diketahui, Pansus RUU IKN ini dibentuk agar melakukan perubahan terhadap UU 29/2007 yang masih mengatur ibu kota negara di Jakarta. Selama UU tersebut belum dicabut, maka ibu kota masih berada di Jakarta.
RUU IKN harus lebih dulu disahkan agar anggaran pemindahan IKN ke Kaltim dapat dialokasikan. Sebelum itu, tidak pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran karena tidak ada dasar UU yang sah.
RUU IKN saat ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan RUU IKN ini mengalami sejumlah perdebatan di masyarakat. Mereka yang tidak setuju menilai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim belum prioritas. Pemerintah diminta fokus untuk mengatasi masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.