Polisi Penganiaya Herman, Seorang Tahanan di Balikpapan, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Padahal penganiayaan tersebut menyebabkan Herman meninggal dunia.

Denada S Putri
Kamis, 09 Desember 2021 | 20:15 WIB
Polisi Penganiaya Herman, Seorang Tahanan di Balikpapan, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Dini, adik sepupu mendiang Herman tak kuasa menahan tangis saat sidang pembacaan putusan di PN Balikpapan, Kamis (9/12/2021). [Suara.com/Setiawan]

Perempuan 35 tahun ini menilai, ada fakta-fakta yang belum terungkap sepanjang jalannya sidang. Salah satu yang menurutnya masih mengganjal adalah soal motif para terdakwa.

“Sejak awal tidak pernah ada keterangan soal motif. Kenapa mereka (terdakwa) tega menyiksa kakak saya sampai meninggal,” ungkapnya.

Jika karena ingin menggali informasi, Dini menilai semestinya aparat tak bertindak sejauh itu. Sebab, dari tangan Herman sudah diamankan barang bukti hasil kejahatan, berupa sebuah handphone.

Sebagai informasi, Herman, terduga pelaku pencurian tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka dari kaki hingga kepala. Kejadian itu diketahui pihak keluarga pada Kamis malam (3/12/20) lalu, sehari setelah korban dijemput tiga orang tak dikenal dari rumahnya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara.

Baca Juga:Bersiap Hadapi Babak 8 Besar Liga 2, Pelatih Persiba Balikpapan Genjot Fisik Pemain

Pada 4 Desember 2020, jasad Herman diantar ke rumah oleh personil Polresta Balikpapan. Pihak keluarga mendapati luka di sekujur tubuh korban serta lebam dan luka lecet di bagian punggung korban saat kain kafan dibuka.

Kontributor: Setiawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini