"Mirisnya lagi, mayoritas batu bara ilegal itu berasal dari luar Kalimantan. Artinya apa? Pajaknya pun tidak ada di kita, dan solar akhirnya juga berkurang," paparnya.
Minta Pemda Diberikan Kewenangan
Kembali menanggapi, Wali Kota Andi Harun menyatakan bahwa saat ini terdapat modus kejahatan modern atas kasus pertambangan ilegal. Misalnya, adanya aktivitas pertambangan lain di dalam satu konsesi baik berupa IUP maupun PKP2B.
"Biasanya, yang seperti itu mendapatkan resistensi dari masyarakat di sekitar lokasi tambang. Jadi ada pihak lain yang melakukan pendekatan kepada tokoh, untuk kemudian bisa beroperasi," jelasnya.
Baca Juga:Wali Kota Samarinda: Tambang Ilegal Sengsarakan Rakyat
"Yang bisa diterapkan secara langsung demi mengatasi tambang ilegal itu, kalau aparat penegak hukumnya serius dan tidak kong kalikong," tambahnya.
Akan hal tersebut, ia meminta para dosen Unmul juga melakukan penelitian sekaligus investigasi, lalu kemudian melaporkan jika ada ditemukan dugaan kuat keterlibatan aparat penegak hukum dari aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim, khususnya Kota Samarinda.
"Sebenarnya, andaikan boleh jujur, pemerintah daerah ingin diberikan kewenangan kembali perihal pertambangan. Paling tidak kewenangan untuk menindak (tambang ilegal). Kalau saya dapat sepucuk surat dari Menteri, tidak menunggu hari, bulan, atau detik. Akan saya lakukan," pungkasnya.