SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan tambang ilegal merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat. Sehingga pihaknya tidak setuju adanya penambangan batu bara ilegal di Samarinda.
"Jika Pemkot Samarinda memiliki kewenangan untuk menindak tambang ilegal, meski hanya berupa surat dari menteri. Maka tidak perlu menunggu beberapa hari, saya akan langsung menindak tegas aktivitas tambang ilegal itu," kata Andi Harun, Sabtu 11 Desember 2021.
Ia mengaku telah menghentikan aktivitas dua tambang ilegal di Samarinda, namun kemudian ada reaksi, yakni mereka mengaku memiliki hak untuk mengelola atas tanah tersebut, bahkan ada warga setempat yang mendukung aktivitas tambang yang dihentikan itu.
Bahkan, lanjutnya, ia mendengar ada pelaku penambangan ilegal yang akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan, karena mereka merasa dirugikan secara material atas penghentian yang dilakukan Pemkot Samarinda.
Baca Juga:Pemkot Samarinda Ingin Ubah Pasar yang Kotor Jadi Modern Seperti di BSD Tangerang
Untuk itu, lanjutnya, menyelesaikan persoalan tambang ilegal ini tidak semudah membahasnya di forum diskusi seperti yang dilakukan sekarang, karena persoalan dan realita di lapangan sangat kompleks.
Hal itu dikatakan Andi Harun saat menjadi narasumber dalam zoom meeting yang diinisiasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dengan tema "Problematika Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal yang Kian Menjamur", di Samarinda, Sabtu.
"Saya tidak setuju dan tidak akan setuju adanya tambang ilegal. Jangankan yang ilegal, yang legal pun saya tidak setuju karena tambang merupakan sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbarui, makanya ke depan kita pelan-pelan terus mendorong pengembangan sumber daya yang dapat diperbarui," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pertambangan yang benar adalah pertambangan yang menerapkan "good mining practice", yakni kaidah penambangan yang menaati aturan, terencana, melaksanakan konservasi dengan benar, mengendalikan, dan memelihara fungsi lingkungan, mengakomodir partisipasi masyarakat, dan lainnya.
Namun, katanya, kebanyakan pertambangan di Indonesia adalah mencari batu bara, bukan menerapkan "good mining practice" sehingga mereka akan meninggalkan lokasi yang ditambang begitu deposit batu bara sudah habis.
Baca Juga:Gubernur Isran Noor Mau Nyapres, Warganet Ramai Tanyakan Jalan Rusak dan Tambang Ilegal
"Saya sebenarnya tidak setuju dengan adanya pertambangan di Samarinda, namun apa boleh buat, ketika saya menjadi wali kota, mereka sudah punya izin tambang, tentu hal ini tidak bisa dilarang, apalagi kewenangannya ada di pusat," kata Andi Harun. (Antara)