Polda Kaltim Dinilai Kurang Transparan Soal 16 Kasus Lubang Tambang

Belasan kasus tersebut sudah dipaparkan di depan Komnas HAM.

Denada S Putri
Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:12 WIB
Polda Kaltim Dinilai Kurang Transparan Soal 16 Kasus Lubang Tambang
Bekas lubang tambang terbengkalai di Kaltim. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Fraksi Rakyat Kaltim menuntut Polda Bumi Mulawarman untuk lebih transparan terkait kasus tambang yang sudah merenggut hingga 40 korban jiwa sampai saat ini.

radarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim mengatakan, 30 Juni 2019 lalu Polda Kaltim telah membeberkan terkait kasus-kasus kematian di bekas lubang tambang ke Komnas HAM

“Polda menguraikannya dihadapan Komnas HAM dan juga disaksikan oleh Jatam Kaltim. Bahwa ada 16 kasus dalam kondisi sidik dan lidik 2 tahun berjalan kita tidak tahu perkembangannya,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/12/2021).

Ia menjelaskan, ada kasus yang sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Kaltim. Namun, hal itu tak dijelaskan secara rinci olehnya.

Baca Juga:Aktivitas Ratusan Tambang Biji Timah Ilegal Dihentikan Satpol PP

“Kita juga pingin tahu karena hanya dijelaskan secara umum, sama pertimbangan SP3-nya,” sambungnya.

Menurutnya, baru ada satu kasus yang sudah selesai hingga vonis pengadilan. Namun katanya, hal itu pun tak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang tewas di bekas lubang tambang yang ada di Kaltim.

“Baru satu kasus selesai, itu pun juga tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, di 2013 vonis pengadilan dengan hukuman 2 bulan dan denda seribu rupiah, untuk kasus dua nyawa. Jadi pihaknya yang ditetapkan jadi tersangka juga bukan dari perusahaan, tapi waker jaga yang dijerat sebagai tersangka,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari 2019 sampai 2021 ini, juga terjadi penambahan kasus kematian di bekas lubang tambang. Tapi sekali lagi, belum ada pemaparan maupun penjelasan terbuka ke publik terkait hal tersebut.

“Sejumlah kasus ini menguap begitu saja di Polda Kaltim yang seharusnya sudah sejak lama dilimpahkan ke pengadilan, ada penetapan tersangka dan publik bisa mengetahui dan melakukan proses pengawasan itu sebenarnya yang kita inginkan,” tandasnya mengakhiri.

Baca Juga:Hujan Petir dan Lebat di Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Kaltim 10 Desember 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini