SuaraKaltim.id - Fraksi Rakyat Kaltim menuntut Polda Bumi Mulawarman untuk lebih transparan terkait kasus tambang yang sudah merenggut hingga 40 korban jiwa sampai saat ini.
radarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim mengatakan, 30 Juni 2019 lalu Polda Kaltim telah membeberkan terkait kasus-kasus kematian di bekas lubang tambang ke Komnas HAM
“Polda menguraikannya dihadapan Komnas HAM dan juga disaksikan oleh Jatam Kaltim. Bahwa ada 16 kasus dalam kondisi sidik dan lidik 2 tahun berjalan kita tidak tahu perkembangannya,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/12/2021).
Ia menjelaskan, ada kasus yang sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Kaltim. Namun, hal itu tak dijelaskan secara rinci olehnya.
Baca Juga:Aktivitas Ratusan Tambang Biji Timah Ilegal Dihentikan Satpol PP
“Kita juga pingin tahu karena hanya dijelaskan secara umum, sama pertimbangan SP3-nya,” sambungnya.
Menurutnya, baru ada satu kasus yang sudah selesai hingga vonis pengadilan. Namun katanya, hal itu pun tak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang tewas di bekas lubang tambang yang ada di Kaltim.
“Baru satu kasus selesai, itu pun juga tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, di 2013 vonis pengadilan dengan hukuman 2 bulan dan denda seribu rupiah, untuk kasus dua nyawa. Jadi pihaknya yang ditetapkan jadi tersangka juga bukan dari perusahaan, tapi waker jaga yang dijerat sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dari 2019 sampai 2021 ini, juga terjadi penambahan kasus kematian di bekas lubang tambang. Tapi sekali lagi, belum ada pemaparan maupun penjelasan terbuka ke publik terkait hal tersebut.
“Sejumlah kasus ini menguap begitu saja di Polda Kaltim yang seharusnya sudah sejak lama dilimpahkan ke pengadilan, ada penetapan tersangka dan publik bisa mengetahui dan melakukan proses pengawasan itu sebenarnya yang kita inginkan,” tandasnya mengakhiri.
Baca Juga:Hujan Petir dan Lebat di Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Kaltim 10 Desember 2021