Wisata Pulau Beras Basah Masih Diperebutkan, Punya Pemkot Bontang atau Pemprov Kaltim?

Kajian kewenangan pengelolaan destinasi wisata di kawasan konservasi pun dilakukan.

Denada S Putri
Rabu, 15 Desember 2021 | 22:21 WIB
Wisata Pulau Beras Basah Masih Diperebutkan, Punya Pemkot Bontang atau Pemprov Kaltim?
Pulau Beras Basah salah satu destinasi wisata di Bontang. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pulau Beras Basah (Berbas) menjadi salah satu ikon wisata di Bontang. Namun secara aturan, kewenangan laut berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sesuai dengan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengelolanya, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang perlu meninjau regulasi terkait pengelolaannya.

Hal tersebut sebagai dasar hukum Dispopar Bontang dalam mengembangan Pulau Beras Basah yang secara geografis terletak di wilayah Bontang, namun secara kewenangan berada di Provinsi.

Oleh karenanya, kajian kewenangan pengelolaan destinasi wisata di kawasan konservasi pun dilakukan. Tim Kajian Kewenangan Pengelolaan Destinasi Wisata di Kawasan Konservasi Universitas Mulawarman (Unmul), Erwiantono mengatakan, Agustus 2021 dilakukan kajian. Sayangnya, masih proses diskusi bagian hukum untuk konsep pengelolaan bersama berbasis asas pembantuan. 

“Ini harus pengelolaan bersama, basisnya apa? Asas pembantuan dalam otonomi daerah, di ruang hukum nanti ada pendapat-pendapat, dan baru kami kaji mana yang kuat,” terangnya melansir kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/14/2021).

Baca Juga:Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Digelar di Bontang, Pendampingan Orangtua Diperlukan

Rapat lanjutan yang digelar di Dispopar Bontang pun, hasilnya Bagian Hukum Setda Bontang akan bersurat resmi untuk minta arahan dari ruang hukum yang sudah diidentifikasi ke Bagian Hukum Provinsi Kaltim.

Erwin yang juga Wakil Ketua Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Kaltim menuturkan, harapan dari adanya proses kejelasan pengelolaan ini yakni praktek pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi bisa melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan terutama masyarakat. Karena, menurut pandangannya, semua upaya pembangunan itu, harus mengedepankan kepentingan masyarakat dengan sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Apalagi, Pulau Beras Basah masuk dalam kawasan konservasi laut di zona 2, atau zona pemanfaatan terbatas untuk ekowisata bahari. Sehingga dari awal, kata Erwin, sudah didesain untuk pemanfaatan sebagai ekowisata.

“Kata-kata ekowisata itu mengandung konsekuensi bahwa dia harus dikelola memperhatikan aspek lingkungan dan aspek sosial ekonomi masyarakat, yang berujung sejahtera, hijau, dan adil,” pungkasnya.

Baca Juga:Objek Wisata Bontang Tetap Buka saat Libur Nataru, Kok Bisa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini