Samarinda Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Diharapkan, Meski Tak Kunjung Disahkan

Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur."

Denada S Putri
Minggu, 19 Desember 2021 | 11:58 WIB
Samarinda Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Diharapkan, Meski Tak Kunjung Disahkan
Ilustrasi RUU TPKS. [Suara.com]

SuaraKaltim.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini ramai digaungkan oleh publik. Tujuannya tak lain mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang tersebut.

Kasus kekerasan seksual di Tanah Air sendiri ibarat fenomena gunung es. Banyak korban yang tak berani berbicara atas kasus yang menimpa mereka karena merasa malu, atau bahkan takut dengan stigma publik kepada mereka.

Di kedewanan Indonesia sendiri, baru 4 fraksi yang menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna dan menjadi hak inisiatif DPR. Ke-4 fraksi itu ialah PKB, PDIP, Gerindra dan Nasdem. Sedang, 5 fraksi lainnya PAN, PPP, PKS, Golkar dan Demokrat masih menolak.

Untuk di Kaltim, Samarinda berada di posisi teratas mengenai kasus tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A), mereka menggolongkan jenis kasus itu menjadi 2 golongan. Yakni, yang terjadi pada anak dan orang dewasa.

Baca Juga:Yakin RUU TPKS Pasti Beres di Masa Persidangan Selanjutnya, Cak Imin: Sabar Ya Bro

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak laki-laki sebanyak 5 kasus. Lalu pada anak perempuan sebanyak 14 kasus. Total keseluruhan kekerasan seksual yang terjadi pada anak laki-laki dan perempuan ada 19 kasus.

Kemudian, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada orang dewasa laki-laki ada 0 kasus. Begitu juga pada orang dewasa perempuan.

Beberapa kasus yang tercatat di DP3A Samarinda itu, ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Tangkapan layar grafik data kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani P2TP2A. [Istimewa]
Tangkapan layar grafik data kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani P2TP2A. [Istimewa]

Psikolog Asal Samarinda, Ayunda Rahmadani mengatakan, ketika korban pelecehan seksual mengalami trauma, biasanya akan dilakukan screening terlebih dahulu. Screening itu bertujuan untuk mengetahui apakah trauma yang dialami korban dikategorikan berat, sedang ataupun ringan.

"Dampak trauma itu memang bisa bertahun-tahun kalau dia dibiarkan, makanya ada diangnosa PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Jadi memang kalau traumatik ini tidak ditangani maka akan ada gangguan yang lebih bahaya," jelasnya.

Baca Juga:PSI Geram dengan Sikap DPR, Koordinator Jubir: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu

Pengamat Hukum serta dosen dari Universitas 17 Agustus 1945, Isnawati juga memberikan tanggapan. Dia mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU TPKS) harusnya segera disahkan oleh DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini