Samarinda Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Diharapkan, Meski Tak Kunjung Disahkan

Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur."

Denada S Putri
Minggu, 19 Desember 2021 | 11:58 WIB
Samarinda Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Diharapkan, Meski Tak Kunjung Disahkan
Ilustrasi RUU TPKS. [Suara.com]

“Ini salah satu juga yang harus dipikirkan DPR RI untuk membantu lembag-lembaga organisasi yang bisa membantu Komnas HAM dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya.

Tanggapan senada juga disampaikan Anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Berbeda dengan pandangan yang ada di Fraksi Demokrat DPR RI, Joni bahkan dengan tegas meminta pengesahan RUU TPKS itu dilakukan.

Menurutnya, dasar hukum RUU tersebut sudah sangat baik. Ia melanjutkan, cukup disayangkan jika ada beberapa poin yang harus dihilang dalam RUU itu.

"Apalagi yang berhubungan dengan kekerasan fisik. Kita dukung penuh untuk disahkan. Mungkin kelihatannya saja yang seakan-akan dewan tak mendukung, tapi jelas secara personil, kami mendukung. Harusnya sesegera mungkin disahkan," sambatnya.

Baca Juga:Yakin RUU TPKS Pasti Beres di Masa Persidangan Selanjutnya, Cak Imin: Sabar Ya Bro

Ia melanjutkan, soal beberapa poin yang akan dihilangkan, perlu pengkajian ulang mengenai dasar penghilangannya. Katanya pula, jika melihat dari budaya hal tersebut sangat relevan untuk tidak dicabut.

"Jika lihat ke budaya Barat, yah nggak masalah, tapi kalau di kita itu kan aneh? Nggak boleh harusnya dihilangkan. Apalagi masalah kebiri. Kita mengarah keagamaan yah, tidak sesuai dengan apa yang ada di agama. Apalagi berlangsung berulang kali, saya justru heran jika itu dihilangkan," tandasnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini