Samarinda Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Diharapkan, Meski Tak Kunjung Disahkan

Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur."

Denada S Putri
Minggu, 19 Desember 2021 | 11:58 WIB
Samarinda Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Diharapkan, Meski Tak Kunjung Disahkan
Ilustrasi RUU TPKS. [Suara.com]

"RUU TPKS ini kan sudah mengalami beberapa kali revisi, dan saya selalu memantau itu. Menurut saya itu sudah cukup bagus. Saya rasa harus segera disahkan, paling tidak tahun ini bisa menjadi regulasi yang sudah diterapkan di Indonesia."

“Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur, tapi nanti kedepannya kan bisa di revisi kembali,” imbuhnya.

Dalam perlindungan payung hukum yang ada di RUU TPKS, dia menilai, itu semua sudah cukup bagus, dan sudah mencerminkan substansi atau aspek. Bahkan dasar hukum RUU TPKS sudah cukup kuat untuk segera disahkan.

“Jangan sudah banyak kejadian kekerasan seksual baru kita sedia payung hukumnya, harus segera dijadikan undang-undang supaya didalam penegakan mengerti, jangan sampai kasus seperti terus terjadi lagi,” jelasnya.

Baca Juga:Yakin RUU TPKS Pasti Beres di Masa Persidangan Selanjutnya, Cak Imin: Sabar Ya Bro

Tangkapan layar grafik data kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani P2TP2A. [Istimewa]
Tangkapan layar grafik data kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani P2TP2A. [Istimewa]

Selain itu, dia juga menambahkan, kedepannya DPR RI juga harus membentuk lembaga-lembaga organisasi yang melindungi korban pelecehan seksual.

“Ini salah satu juga yang harus dipikirkan DPR RI untuk membantu lembag-lembaga organisasi yang bisa membantu Komnas HAM dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya.

Tanggapan senada juga disampaikan Anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Berbeda dengan pandangan yang ada di Fraksi Demokrat DPR RI, Joni bahkan dengan tegas meminta pengesahan RUU TPKS itu dilakukan.

Menurutnya, dasar hukum RUU tersebut sudah sangat baik. Ia melanjutkan, cukup disayangkan jika ada beberapa poin yang harus dihilang dalam RUU itu.

"Apalagi yang berhubungan dengan kekerasan fisik. Kita dukung penuh untuk disahkan. Mungkin kelihatannya saja yang seakan-akan dewan tak mendukung, tapi jelas secara personil, kami mendukung. Harusnya sesegera mungkin disahkan," sambatnya.

Baca Juga:PSI Geram dengan Sikap DPR, Koordinator Jubir: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu

Ia melanjutkan, soal beberapa poin yang akan dihilangkan, perlu pengkajian ulang mengenai dasar penghilangannya. Katanya pula, jika melihat dari budaya hal tersebut sangat relevan untuk tidak dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini