Niat Awal Pinjam Motor buat Ambil AC, Pria di Bontang Ini Terancam 4 Tahun Penjara

"Katanya mau AC dan mengantar istri, tapi gak pulang-pulang lagi."

Denada S Putri
Selasa, 21 Desember 2021 | 18:58 WIB
Niat Awal Pinjam Motor buat Ambil AC, Pria di Bontang Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku diamankan polisi setelah hampir sepekan bawa lari motor korban. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - RN (44) Warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, Bontang Utara ini harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan pengusaha barang rongsokan setelah membawa kabur motor korban.

Hampir sepekan raib, akhirnya pelaku dan barang buktinya digelandang polisi ke Mako Polres Bontang, Sabtu (18/12/2021) kemarin. Pelaku diringkus di Jalan Pattimura, tak jauh dari rumahnya. Pelaku tak melakukan perlawanan saat diciduk petugas. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan, saat ditangkap pelaku mengakui kesalahannya dan tidak melakukan perlawanan.

Kepada petugas, RN mengaku, hanya niat meminjam motor korban untuk mengambil alat pendingin ruangan (Air Conditioner) yang akan dijualnya, Senin (13/12/2021) lalu. 

Baca Juga:Harga Melejit untuk Tiga Komoditas Ini di Bontang, Karena Apa?

Setelah dipinjamkan, pelaku urung datang ke rumah korban. Menyadari dirinya ditipu, korban kemudian melaporkan RN ke polisi. 

"Katanya mau AC dan mengantar istri, tapi gak pulang-pulang lagi," ujar AKP Suyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (21/12/2021). 

Setelah diburu, petugas akhirnya mendapati pelaku berikut dengan motornya. Ia digelandang ke Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. 

Dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:Kebangetan, 16 Kambing Bantuan Baznas Gresik Digondol Maling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini