Selama 2021, BNNK Samarinda Ungkap Peredaran Narkotika yang Dilakukan 12 Tersangka

Jika di bandingkan 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan."

Denada S Putri
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:28 WIB
Selama 2021, BNNK Samarinda Ungkap Peredaran Narkotika yang Dilakukan 12 Tersangka
Rilis BNN Samarinda yang dipimpin langsung Kompol Muhammad Daud [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda berhasil mengungkap 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN), 9 kasus Tim Assesment Terpatu (TAT), dengan total tersangka 12 orang. Semua itu diungkap dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2021.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Kepala BNN Kota Samarinda, Kompol Muhammad Daud. Ia mengatakan, BNN Kota Samarinda mengamankan barang bukti 64,07 gram narkotika jenis sabu, 16,45 gram narkotika tembakau sintetis, dan 0 gram narkotika jenis ganja.

“Di 2020, untuk penangkapan kasus sabu sebanyak 55,86 gram, dan di tahun ini pengungkapkan kasus sabu sedikit meningkat, namun pada untuk 2021 untuk pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada, walaupun di 2020 pengungkapan kasus ganja ada sebanyak 1.416 gram, dan yang terbaru ditahun ini adalah pengungkapkan kasus tembakau sintetis,” ungkapnya, Kamis (30/12/2021).

Untuk pengayaan demand reduction, dan supply reduction, Kompol Muhammad Daud menjelaskan untuk mempercepat angka penyalahgunaan narkotika yaitu dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu narkoba. 

Baca Juga:Berikut 3 Strategi Jitu BNN Berantas Narkoba

Selama 2021 BNN Kota Samarinda mampu merehabilitasi 143 orang pecandu narkotika dengan rincian 100 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.

“Jika di bandingkan 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi covid 19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk menyikapi persoalan narkotika di Kota Samarinda selama 2021 yang memanfaatkan rumah sewaan/kontrakan, untuk membuka loket penjualan narkotika.

“Ini yang selalu kami sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat. Bahkan jika terindikasi adanya Kerjasama antara pemilik kontrakan dan sindikat penjualan narkotika akan di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009.,” tegas pria berpangkat melati satu itu.

Selain itu, untuk memperkuat regulasi, BNN Kota Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar terus melakukan instruksi Presiden no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan narkotika di instansi Pemerintah dengan terus melakukan screening test urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Kapolsek Sepatan yang Ketahuan Pakai Sabu

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini