SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang menghapus posisi jabatan Kepala Seksi di lingkungan administrasi pemerintahan. Jabatan yang sebelumnya diemban para Kepala Seksi di lingkungan Pemkot Bontang kini diubah menjadi fungsional.
Sebanyak 204 pegawai yang sebelumnya mengisi jabatan Kasi dilantik menjadi pejabat Fungsional Pengangkatan Kembali dan Administrator.
Namun, tugas dan fungsi pekerjaan tetap seperti sebelumnya. Hal itu berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat dalam Permen Pan-RB nomor 17 tahun 2021.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, penghapusan jabatan Kepala Seksi di beberapa OPD dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi.
Baca Juga:Reka Adegan Penikaman di Bontang Kuala, Fakta Baru Terkuak, Korban Ditikam Bertubi-tubi
"Fungsi pekerjaan sama sebelumnya. Cuman bedanya kali ini ada penyederhanaan birokrasi sesuai instruksi Pemerintah Pusat," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (1/1/2022).
Sementara memang ada beberapa jabatan Kepala Seksi yang tidak dilakukan penyetaraan. Misalnya, seperti Kelurahan, Kecamatan, dan OPD yang dinilai tidak perlu.
Ia melanjutkan, setiap ASN yang saat ini dilantik diminta bekerja secara optimalisasi. Pasalnya, banyak pekerjaan secara administrasi dan teknis yang harus berjalan maksimal.
Sebagai pelayan masyarakat tentunya perlu ada integritas yang tertanam di masing-masing ASN. Untuk itu, tugas dan kewajiban harus secara maksimal dikerjakan. Soal, gaji dipastikan tidak ada pengurangan atau dikatakan tetap sesuai jabatan sebelumnya.
"Saya ingin semua peforma ASN ditingkatkan kembali. Jadilah pelayan masyarakat yang berdedikasi tinggi tidak menyelewengkan jabatan yang sudah diamanahkan," terangnya.
Baca Juga:Narkoba di Lingkaran Pemkot, Wali Kota Bontang Dianggap Tak Tegas, Dewannya Kecewa
Ia berpesan agar pegawai yang dilantik bisa memberikan citra baik birokrasi Pemkot Bontang. "Jangan lagi ada masyarakat yang tidak dilayani. Semua harus menciptakan citra baik dengan melayani sepenuh hati," pungkasnya.