Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.
Untuk itu ia menegaskan kepada pemegang IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Secara khusus, ia menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.
Baca Juga:Harga Batu Bara Tahun 2022 Diprediksi Melejit Dampak Permintaan Tinggi
“Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara,” tandasnya.