Suami Bacok Istri dan Selingkuhannya di Kukar, EA dan K Diduga Masih Keluarga

EA kelahiran Ngawi dan AK lahir di Sidoarjo. Kami masih perlu melakukan penyelidikan."

Denada S Putri
Selasa, 04 Januari 2022 | 22:33 WIB
Suami Bacok Istri dan Selingkuhannya di Kukar, EA dan K Diduga Masih Keluarga
Kapolsek Tenggarong, IPTU Nursan. [kaltimtoday.co]

Tak bisa menahan emosi di atas plafon, AP turun lalu mengambil pisau. Kemudian langsung memukul pintu kamar dan membacok K, sehingga pria tersebut kabur tanpa menggunakan sehelai pakaian.

“Setelah pria itu lari,  pelaku lalu melampiaskan kemarahannya kepada istrinya. Setelah itu, dia meninggalkan rumah dan melaporkan diri ke Polsek,” ujar IPTU Nursan. 

Adapun pasal yang dikenakan pelaku AP, yakni pasal 354 ayat (1) Jo 551 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Baca Juga:Istri Sewa Eksekutor Siram Suami dengan Air Keras, Tiga Pelaku Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini