Tak bisa menahan emosi di atas plafon, AP turun lalu mengambil pisau. Kemudian langsung memukul pintu kamar dan membacok K, sehingga pria tersebut kabur tanpa menggunakan sehelai pakaian.
“Setelah pria itu lari, pelaku lalu melampiaskan kemarahannya kepada istrinya. Setelah itu, dia meninggalkan rumah dan melaporkan diri ke Polsek,” ujar IPTU Nursan.
Adapun pasal yang dikenakan pelaku AP, yakni pasal 354 ayat (1) Jo 551 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Baca Juga:Istri Sewa Eksekutor Siram Suami dengan Air Keras, Tiga Pelaku Ditangkap