Foto Terduga Pelaku Penabrak Seorang Pria di Jalan Hauling Bontang Lestari Tersebar

"Kita sudah tetapkan sopir masih dalam DPO."

Denada S Putri
Kamis, 06 Januari 2022 | 21:25 WIB
Foto Terduga Pelaku Penabrak Seorang Pria di Jalan Hauling Bontang Lestari Tersebar
Foto terduga sopir truk maut yang menyebabkan seorang pengendara motor di Bontang Lestari tewas tersebar. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Foto wajah terduga sopir truk maut yang menyebabkan seorang pengendara motor di Bontang Lestari meninggal ramai tersebar di media sosial. Polisi masih memburu sopir dan kernet yang disinyalir menabrak warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (24/12/2021) lalu.

Foto terduga sopir tersebut disebarkan di akun grup media sosial Facebook. Terduga pelaku sendiri penyebab meninggalnya seorang pria yang ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan. Di mana kakinya terputus akibat dilindas truk.

Dikonfirmasi soal foto terduga pelaku yang tersebar di Facebook, Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna membenarkan foto yang tersiar itu salah satu terduga sopir.  Status sopir saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dinyatakan buron.

"Kita sudah tetapkan sopir masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi kami minta warga menyerahkan seluruhnya ke kepolisian," ujarnya, saat dikonfirmasi KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022). 

Baca Juga:Tragis! Lansia Tewas Tersambar Kereta Api di Probolinggo

Supir Lakalantas Maut Domisili di Bontang Lestari, Masih Diburu Polisi

Kata Edy, polisi sudah memburu pelaku sesuai dengan keterangan saksi dan pemilik kendaraan. Petugas juga meminta keluarga agar menyerahkan terduga pelaku apabila bertemu. Saat ini, identitas pelaku sudah  disebar ke Polres dan Polresta yang ada di Kaltim. 

"Pihak keluarga juga diminta untuk membantu mencari sang supir dan kernetnya," lanjutnya. 

Hingga kini, alat bukti berupa truk sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Jika tertangkap, supir akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Ancaman minimal 6 tahun penjara, tapi kita akan lihat lagi karena masih tahap pengejaran dan penyelidikan," pungkasnya.

Baca Juga:Wakil DPR RI Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Batu Bara Secara Permanen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini