Foto Terduga Pelaku Penabrak Seorang Pria di Jalan Hauling Bontang Lestari Tersebar

"Kita sudah tetapkan sopir masih dalam DPO."

Denada S Putri
Kamis, 06 Januari 2022 | 21:25 WIB
Foto Terduga Pelaku Penabrak Seorang Pria di Jalan Hauling Bontang Lestari Tersebar
Foto terduga sopir truk maut yang menyebabkan seorang pengendara motor di Bontang Lestari tewas tersebar. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Foto wajah terduga sopir truk maut yang menyebabkan seorang pengendara motor di Bontang Lestari meninggal ramai tersebar di media sosial. Polisi masih memburu sopir dan kernet yang disinyalir menabrak warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (24/12/2021) lalu.

Foto terduga sopir tersebut disebarkan di akun grup media sosial Facebook. Terduga pelaku sendiri penyebab meninggalnya seorang pria yang ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan. Di mana kakinya terputus akibat dilindas truk.

Dikonfirmasi soal foto terduga pelaku yang tersebar di Facebook, Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna membenarkan foto yang tersiar itu salah satu terduga sopir.  Status sopir saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dinyatakan buron.

"Kita sudah tetapkan sopir masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi kami minta warga menyerahkan seluruhnya ke kepolisian," ujarnya, saat dikonfirmasi KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022). 

Baca Juga:Tragis! Lansia Tewas Tersambar Kereta Api di Probolinggo

Supir Lakalantas Maut Domisili di Bontang Lestari, Masih Diburu Polisi

Kata Edy, polisi sudah memburu pelaku sesuai dengan keterangan saksi dan pemilik kendaraan. Petugas juga meminta keluarga agar menyerahkan terduga pelaku apabila bertemu. Saat ini, identitas pelaku sudah  disebar ke Polres dan Polresta yang ada di Kaltim. 

"Pihak keluarga juga diminta untuk membantu mencari sang supir dan kernetnya," lanjutnya. 

Hingga kini, alat bukti berupa truk sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Jika tertangkap, supir akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Ancaman minimal 6 tahun penjara, tapi kita akan lihat lagi karena masih tahap pengejaran dan penyelidikan," pungkasnya.

Baca Juga:Wakil DPR RI Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Batu Bara Secara Permanen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini