SuaraKaltim.id - Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam berencana menggulirkan hak interpelasi kepada Wali Kota Basri Rase atas kebijakan RSUD Taman Husada tak memperpanjang kontrak kerja 30 pegawainya.
Hak interpelasi merupakan hak anggota dewan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah atas kebijakan yang diambil. Interpelasi akan dilayangkan dewan apabila dalam tempo 1 minggu ke-30 pegawai itu tak dipekerjakan kembali.
Ia mengatakan, alasan mendasar pemutusan kontrak kerja para pegawai cacat hukum. Salah satunya, daftar pertanyaan di sesi wawancara yang 'aneh'.
"Ada 11 pertanyaan yang diajukan ke mereka, tapi ada pertanyaan tambahan bunyinya siapa yang bawa anda kerja di sini," ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:Baim Wong Jenguk Emak-emak Petugas Kebersihan Korban Begal di Medan
Menurutnya, sesi wawancara untuk perpanjangan kontrak kerja tak masalah. Tetapi, daftar pertanyaannya harus sesuai dengan kompetensi, bukan latar belakang politik seseorang.
Di samping itu, ia juga menyoal keputusan rumah sakit memutus kontrak pegawai yang sudah mengabdi 17 tahun. Masa kerja pegawai itu, katanya, sudah sewajarnya mendapat pertimbangan karena telah bekerja sangat lama sejak era Wali Kota pertama.
Menjawab hal itu, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Taman Husada, Viki Rizqi Riadis mengatakan, hasil evaluasi itu berdasarkan penilaian tim yang sudah dibentuk. Terkait usulan dari DPRD Bontang, dirinya akan koordinasi terhadap pimpinan.
"Kita akan rembuk terlebih dahulu jadi belum, bisa komentar banyak," terangnya.
Baca Juga:Akhirnya, Setelah 6 Bulan, Bontang Zero Kasus Covid-19