Residivis Narkoba, Pria Paruh Baya di Samarinda Kembali Diamankan, Polisi Temukan 3 Poket Sabu

Saat ada yang keluar dari lokasi tersebut langsung kami amankan Tedong, dan pelaku sempat membuang barang buktinya, ucapnya.

Denada S Putri
Kamis, 13 Januari 2022 | 18:28 WIB
Residivis Narkoba, Pria Paruh Baya di Samarinda Kembali Diamankan, Polisi Temukan 3 Poket Sabu
Alfian alias Tedong (57) setelah diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Meski pernah merasakan dinginnya dinding penjara, pria paruh baya bernama Alfian alias Tedong (57) yang merupakan residivis kasus narkoba ini tak kunjung jera. Teranyar, dirinya kembali diamankan Satreskoba Polresta Samarinda atas kasus serupa.

Ia berhasil dibekuk petugas di sebuah rumah kosong, tepatnya di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja Blok BE, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jum'at (7/1/2022) lalu sekitar pukul 00.05 Wita.

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal pada saat banyaknya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang.

Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tak berlangsung lama, petugas yang melihat Tedong baru keluar dari lokasi langsung mengamankan dirinya.

Baca Juga:Nia Ramadhani Langsung Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun Penjara

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 gumpalan bungkusan hitam yang sempat dibuang olehnya ke kaki. Usai dibuka, polisi menemukan 3 poket narkoba jenis sabu dengan berat total 50,4 gram brutto.

Kasat Resnarkoba Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengungkapkan, saat kejadian tersebut sebenarnya pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial KU, yang belakangan diketahui baru bebas dari jerat hukum pada akhir Desember 2021 lalu.

“Saat ada yang keluar dari lokasi tersebut langsung kami amankan Tedong, dan pelaku sempat membuang barang buktinya,” ucapnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).

Dari hasil pendalaman terhadap pelaku, Iptu Purwanto menyebutkan, pria paruh baya tersebut ternyata merupakan kenalan KU saat masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka sama-sama bebas di akhir 2021.

“Tedong, disuruh ambil barang dan menyimpan barang tersebut oleh KU dan bila ada yang membeli akan jual saja jadikan uang,” sebutnya.

Baca Juga:Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Hingga saat ini, anggota Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda masih terus berupaya mencari tahu keberadaan KU yang ternyata bukan wajah baru dalam dunia narkoba.

“Kami akan terus lakukan pengembangan terhadap KU yang merupakan pemain lama,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini