Tak berhenti sampai di situ, Hidayat juga menegaskan ke depan pihak Lapas Narkotika Klas II A Samarinda juga akan melakukan koordinasi dan sinergitas dengan menggandeng unsur Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk melakukan razia gabungan.
"Sudah kami koordinasikan dan segera akan kami lakukan razia gabungan itu sebagai bentuk komitmen serius memerangi peredaran narkoba," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Polresta Samarinda bersama ajaran Ditreskoba Polda Kaltim berhasil megamankan seorang pelaku peredaran sabu berinisial RF yang diamankan di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Pada hari Minggu (16/1/2021) kemaren.
Pihak kepolsisian pun mendapati barang bukti berupa dua plastik kresek besar warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kilogram, yang masing-masingnya seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau yang berasal dari Malaysia.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata barang bukti 2 kilogram sabu-sabu itu didapatkan dari pelaku berinisial FRyang berperan sebagai perantara. Dan pengendali barang haram tersebut adalah RK yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas II Samarinda.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian