SuaraKaltim.id - Ratusan karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diberhentikan, alias dipecat.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto Suryadhi mengatakan, dari ratusan yang dipecat, 146 karyawan yang dipertahankan merupakan hasil asesmen psikologi terhadap seluruh karyawan yang mengikuti tes tersebut.
"Jadi untuk yang melanjutkan ada 146 orang. Jadi kurang lebih ada tiga ratus orang yang dinonaktifkan saat ini," kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto Suryadhi, mengutip Antara, Minggu (23/1/2022).
Menurut Kristanto, saat ini perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga perlu dilakukan rasionalisasi jumlah karyawan.
Baca Juga:Balita Berusia 2 Tahun Tenggelam di Sungai Kapuas, Hingga Kini Belum Ditemukan
Namun dirinya mengungkap, bagi karyawan PDAM yang dinyatakan tidak lulus, gajinya selama lima bulan akan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pengolah air bersih tersebut.
"Gaji bulan September 2021 sampai Januari 2022 akan tetap menjadi tanggung jawab Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas sesuai surat perjanjian pembayaran kekurangan gaji," katanya.
Artinya, seluruh hak-hak karyawan akan tetap dibayarkan oleh perusahaan. Hanya saja, dalam pelaksanaannya pihaknya memerlukan waktu dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.