SuaraKaltim.id - Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, berwibawa serta profesional, maka seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diingatkan untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, setiap pegawai sudah mendapatkan haknya, sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, jangan sekalipun menyalahi kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi korupsi.
“Sebagai pegawai sudah mendapatkan hak sesuai amanah yang diberikan. Karena itu, jangan coba-coba menyalahgunakan wewenang. Sehingga, mampu mendapatkan keuntungan diri sendiri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (27/1/2022).
Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) dua periode itu mengingkatkan, jika menyalahgunakan kewenangan, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum dan hukuman kurungan akan menanti.
“Akibatnya akan buruk. Ujung-ujungnya kurungan. Batin pun tak menentu,” sambungnya.
Ia mengatakan, apa yang ia sampaikan ini tentunya memiliki alasan. Karena sejauh ini banyak pegawai, mulai dari pejabat hingga kepala daerah di Bumi Mulawarman yang harus berurusan dengan hukum.
Bahkan di awal tahun ini, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang masih menjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Selain AGM, KPK juga mengamankan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten dan sejumlah kepada dinas, termasuk pihak swasta. Dalam dugaan pemberian suap sejumlah proyek di PPU.
“Jangan mencari kelebihan, tetapi membuat diri sengsara. Nikmati dan syukuri yang ada, rezeki tidak akan ke mana-mana. Allah SWT sudah mengaturnya,” pesannya.
Ia melanjutkan, jika sudah tersangkut kasus hukum maka proses panjang menanti. Sehingga tugas dan tanggungjawab terganggu. Sehingga dia mengingatkan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Salah atau tidak salah. Kalau sudah terlapor, siap-siap menjalaninya,” tandasnya.