Basri Rase Revisi Perwali Hibah, Sebut Bisa Beri Bantuan Maksimal Rp 100 Miliar

"...Untuk membantu tempat ibadah dan pondok pesantren," katanya.

Denada S Putri
Selasa, 01 Februari 2022 | 18:22 WIB
Basri Rase Revisi Perwali Hibah, Sebut Bisa Beri Bantuan Maksimal Rp 100 Miliar
Wali Kota Bontang Basri Rase, saat peresmian bedah Pondok Pesantren Darul Hijrah Wal Qurra', [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6/2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pasal khusus yang direvisi ialah soal batas maksimal penyaluran dana hibah sarana prasarana, pendidikan dan rumah ibadah maksimal Rp 150 juta. 

"Jadi harus direvisi terlebih dahulu. Untuk membantu tempat ibadah dan pondok pesantren," katanya, melansir KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022). 

Menurutnya, banyak masjid di Bontang yang perlu mendapatkan bantuan pemenuhan sarana dan prasarana mereka. Dengan nilai Rp 150 juta, tak mampu memenuhi kebutuhan untun pembangunan rumah ibadah hingga rampung. 

Baca Juga:Anggaran Fantastis Program Rantang Kasih Capai Rp 2 Miliar, Dibeli dari Warung, Diantar oleh KSM, Sepadan Kah?

"Kita masih upayakan perwali ini di revisi agar nilai bantuan ke rumah ibadah bisa tinggi dan dibagi merata," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Amiruddin mengatakan, revisi Perwali itu sedang digodok. 

Adapun yang direvisi berada di pasal 9 poin c. Terkait nominal bantuan hibah sarana dan prasarana pendidikan dan rumah ibadah.

Rencananya, berdasarkan kajian. Jumlah maksimal tidak boleh melebihi 50 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, PAD senilai Rp 200 miliar. Artinya tidak boleh melebihi Rp 100 miliar. 

"Hibahnya tidak boleh melebihi batas maksimal. Namun, hingga kini revisi masih terus dilakukan," imbuhnya. 

Baca Juga:Tambal Sulam Jalanan Bontang Lestari, Pembiayaan dari Pokir Dewan Senilai Rp 400 Juta

Ia melanjutkan, tahapan saat ini ialah, konsultasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Bontang. Selanjutnya, proses tersebut menunggu persetujuan Wali Kota dan konsultasi biro hukum Provinsi Kaltim. 

"Targetnya 2022 ini rampung. Dan bisa segera diberlakukan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini