Susi Air Layangkan Somasi ke Bupati dan Sekda Malinau, Donal Fariz Sebut Beri Waktu 3 Hari

"...ditujukan kepada dua pihak yakni saudara Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan saudara Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)."

Denada S Putri
Senin, 07 Februari 2022 | 22:11 WIB
Susi Air Layangkan Somasi ke Bupati dan Sekda Malinau, Donal Fariz Sebut Beri Waktu 3 Hari
Pesawat Susi Air yang didorong Satpol PP Kabupaten Malinau. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Maskapai Susi Air milik melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Maskapai yang tak lain milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti itu menyatakan sikapnya dan disampaikan oleh kuasa hukum Susi Air Donal Fariz.

Ia menyatakan, bahwa Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dianggap bertanggung jawab atas tindakan pengeluaran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau secara paksa.

“Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni saudara Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan saudara Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau),” katanya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/2/2022).

Dalam somasinya, kuasa hukum Susi Air menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan yang dianggap melawan hukum.

Baca Juga:Sebelum Tarik Pesawat, Bupati Malinau Tolak Perpanjangan Masa Sewa Susi Air Tanpa Alasan Jelas

Selain tuntutan meminta maaf juga mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Karena melakukan pengosongan harggar atau pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam jangka waktu tiga hari,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemkab Malinau diduga melawan hukum karena menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat lainnya untuk mengusir paksa pesawat Susi Air. Pasalnya apa yang dilakukan Satpol PP tersebut tidak sesuai dengan tugasnya menurut undang-undang berlaku.

“Diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi,” bebernya.

Baca Juga:Pesawat Ditarik Paksa dari Hanggar Oleh Pemkab Manilau, Susi Air Telan Kerugian Rp8,9 Miliar!

Kemudian, kuasa hukum juga menilai Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandara.

“Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini