SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meminta kepada semua partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 agar mempersiapkan diri. Hal itu karena pendaftaran Parpol akan dimulai di 2022.
"Kami harapkan parpol agar menyiapkan yang berkaitan dengan calon peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana, melansir dari ANTARA, Senin (7/2/2022).
Ia menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 diawali dengan pendaftaran peserta pemilu. Di mana hal itu dijadwalkan pendaftaran Parpol yang dilaksanakan mulai 1 sampai 7 Agustus 2022.
Ia melanjutkan, penetapan daerah pemilihan mulai dilakukan 1 Januari sampai 9 Februari 2023. Pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD dijadwalkan 1 sampai 14 Mei 2023. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 1 sampai 21 Juni 2023.
Baca Juga:Pilgub Sumbar Digelar 27 November 2024, KPU Sumbar: Pembiayaan Harus Dianggarkan Tahun 2023-2024
"Proses penetapan daerah pemilihan tidak bisa diputuskan KPU sendiri, harus dibahas bersama pemerintah pusat maupun DPR," ucapnya.
Sebelum dimulainya tahapan Pemilu menurutnya, KPU Pusat menerbitkan peraturan KPU atau PKPU sebagai landasan petunjuk dan mekanisme pelaksanaan Pemilu 2024. KPU Pusat bakal melakukan RDP (rapat dengar pendapat) untuk membahas PKPU tersebut dengan Komisi II DPR RI.
Dokumen rancangan PKPU sudah disusun KPU Pusat kata dia, dan diperkirakan peraturan KPU akan disahkan pada Februari 2022. Jadwal Pemilu Serentak 2024 telah ditetapkan dan disepakati, yakni pemilihan presiden, DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan DPD pada 14 Februari 2024.
Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, wali kota dan bupati pada 27 November 2024.