Mantan Sekda Kutim Irwansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Rugikan Negara Sebanyak Rp 2,3 Miliar

Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia, ujarnya.

Denada S Putri
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:30 WIB
Mantan Sekda Kutim Irwansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Rugikan Negara Sebanyak Rp 2,3 Miliar
Kombes Pol Indra Lurianto Diskrimsus Polda Kaltim. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Irwansyah yang kini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dianggap telah merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar. Uang itu berasal dari proyek pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim di anggaran 2019.

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar," singkat Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat dikonfirmasi melansir dari Presisi.co-- Jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).

Ia menegaskan, nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Baca Juga:Balikpapan dan Kutim Zona Merah, Satgas Covid-19 Bontang Minta Batasi Mobilitas Warga Kota Taman

“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.

“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Meski begitu, Penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya, sekaligus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:Tangkis Dakwaan Jaksa di Sidang Pleidoi, KPK Yakin 100 Persen Azis Syamsuddin Diputus Bersalah

Berita Terkait

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe.

news | 14:27 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menangani kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dengan profesionalisme dan transparansi.

pekanbaru | 10:42 WIB

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.

news | 16:45 WIB

JPU meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiarsa. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi y

denpasar | 16:21 WIB

News

Terkini

Anggaran yang disiapkan bisa mencapai Rp 75 juta - hingga Rp 100 juta.

News | 17:25 WIB

Khoirul Anwar merupakan penjual minuman sarang burung walet satu-satunya di Samarinda.

News | 16:41 WIB

Dalam video lainnya juga menampilkan foto-foto saat keduanya liburan ke luar negeri.

News | 14:54 WIB

Saat disatroni penagih utang, wanita itu justru menantang dan mengancam.

News | 20:23 WIB

Ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

News | 19:18 WIB

Dia mengatakan, komitmen Otorita IKN mewujudkan kota hutan di ibu kota baru bernama Nusantara itu.

News | 18:28 WIB

Di video, terdapat suara seorang perempuan yang diduga lagi merupakan bocah SD tersebut.

News | 18:01 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:15 WIB

Politisi partai Golkar itu menyebut, masyarakat PPU sudah lebih percaya diri.

News | 19:00 WIB

Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut.

News | 13:52 WIB

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, catatan pembayaran nomor togel, dan bukti transfer bank.

News | 13:40 WIB

Korban pun terlihat sempat menenteng plastik warna hitam berisi sampah.

News | 19:30 WIB

Tampak mempelai pria sedang menjalani prosesi akad yang dipandu oleh wali nikahnya.

News | 19:00 WIB

Wajah pasutri itu tampak memelas saat diinterogasi di sebuah sofa.

News | 18:42 WIB
Tampilkan lebih banyak