SuaraKaltim.id - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Plt Kadiskes Kaltim), Masitah mengungkapkan jumlah penerima vaksin kedua di Bumi Mulawarman lebih rendah dari cakupan penerima vaksin pertama secara nasional.
Angka itu, yakni kurang lebih 26 persen. Salah satu penyebabnya, katanya, karena rentang waktu pemberian vaksin pertama dan kedua.
"Salah satu penyebabnya adalah rentang waktu pemberian vaksin pertama dan kedua. Rentang waktu dari beberapa jenis vaksin yang digunakan di Indonesia berbeda-beda, ada yang 14 hari, 21 hari, 28 hari hingga 1 bulan. Rentang waktu ini menjadi salah satu penyebab adanya perbedaan cakupan vaksin pertama dan kedua," katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (10/2/2022).
Dia menjelaskan, selama ini sebagian besar masyarakat lebih memilih vaksin Sinovac. Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah, pemberian vaksin Sinovac dititikberatkan pada anak usia 6-11 tahun. Sehingga penerima vaksin dosis pertama Sinovac harus menunggu ketersediannya lagi.
Menurutnya, terdapat beberapa kasus tertundanya vaksin kedua disebabkan beberapa faktor. Kondisi penerima vaksin yang belum memungkinkan, seperti persyaratan vaksinasi yang tidak memenuhi kriteria kesehatan, sehingga perlu ditunda atau tidak dapat diberikan.
"Bisa karena sakit, terpapar Covid-19 atau karena kondisi lain yang tidak memungkinkan menerima vaksin dosis kedua tepat waktu," jelasnya.
Selain itu juga masih ada sebagian kecil masyarakat yang mendapat informasi tidak benar sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan vaksin kedua.
Dia menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah bekerjasama dengan TNI, POLRI, BIN dan semua elemen terkait melaksanakan pemberian vaksin di semua sasaran dan tahapan.
"Pemprov Kaltim melalui Dinas Kesehatan memastikan kecukupan jumlah vaksin bagi masyarakat dengan mengupayakan permohonan alokasi kuota vaksin sesuai dengan kebutuhan/sasaran daerah kita," terangnya.
Namun, sesuai mekanisme vaksin yang datang bertahap, pihaknya tetap menjaga agar tidak ada penumpukan vaksin di kabupaten/kota.
- 1
- 2