SuaraKaltim.id - Polda Kaltim telah menahan pengasuh rumah Tahfiz di Balikpapan Utara berinisial RM. RM sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua santriwati yang masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, RM bahkan telah ditetapkan tersangka. Lalu, diamankan pada Kamis (3/2/2022) pekan kemarin dan ditahan di rutan Polda Kaltim.
“Sudah ditangani dan sudah ditahan yang bersangkutan. Korban dua anak dari muridnya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Kasus tersebut, bermula dari laporan orangtua korban ke Polda Kaltim. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikkan. Termasuk, meminta keterangan orangtua dan saksi korban.
Laporan Polisi tersebut diterima penyidik pada Januari 2022 lalu. Petugas sebelumnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban yang masih berusia 11 dan 15 tahun.
“Saksi ada 11 orang. Kemudian kami melakukan gelar perkara. Lalu kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan kurun waktu setahun lebih. Yakni mulai Juli 2020 hingga Desember 2021. Setelahnya, pada Januari lalu dilaporkan.
“Rentang waktu kejadiannya Juli 2020 sampai Desember 2021, setahun lebih kejadian tersebut dilakukan,” ucapnya.
Pihaknya masih memberikan ruang kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh tersangka RM.
“Kalau memang ada korban lain yang berkenan membuat laporan silahkan."
“Kami membuka pintu kepada semua korban yang memang merasa pernah menjadi korban yang dilakukan oleh tersangka silahkan melaporkan,” tandasnya.