SuaraKaltim.id - Penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) di Bontang, tentu mendapatkan perhatian. Bahkan, hal itu disesalkan oleh pimpinan dari instansi tersebut.
Kepala Disdamkartan Amiluddin mengaku, tertipu dengan keinginan AR (54) karena masih mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah terjaring Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, AR tidak cukup jera bergelut di jurang kehancuran.
Pasalnya, sejak terbukti positif narkoba, Januari 2022 lalu dirinya tidak lagi mengisi jabatan Kepala Bidang Pengendalian Operasional, di Disdamkartan.
"Saya merasa kecewa dan tertipu. Karena, beberapa hari lalu baru saja bertemu dan berkomunikasi," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Ia mengaku, gelagat buruk AR sudah ia ketahui. Misalnya, selalu meminjam uang dengan rekan kerjanya. Selain itu, AR juga sering meminjam kendaraan saat sedang bekerja.
Apalagi, setelah AR tidak menduduki jabatan struktural. Penghasilan otomatis menyusut, dan menyebabkan AR kesulitan membiayai kebutuhan hidupnya.
"Saya tau persis. Kondisi ekonominya lagi terpuruk. Apalagi, pasca tidak lagi menjabat Kabid di Disdamkartan dan hanya sebagai staf biasa," sambungnya.
Dalam melaksanakan pekerjaan AR terlihat cekatan. Tetapi, dibalik kerjanya yang energik dan percaya diri ternyata AR dibawah pengaruh barang haram seperti sabu.
"Kali ini saya tidak bisa mentoleransi. Biarkan proses hukum berjalan dan di tegakkan seadil-adilnya," ucapnya.
Baca Juga:Lepas Masa Karantina, Kapal Asal Filipina Menuju Bontang Dibolehkan Sandar di Pelabuhan Lok Tuan
Dikonfirmasi terpisah Wali Kota Bontang, Basri Rase mengaku sangat kecewa kepada oknum ASN yang terlibat pemakaian narkoba. Pasalnya, Pemkot telah lebih dulu melalukan penjaringan namun ternyata oknum tersebut tidak jera.
Bahkan orang nomor satu di Bontang itu mengatakan, AR sudah diberikan sanksi dengan tidak lagi menjabat di Disdamkartan.
“Kami sudah berikan sanksi kepada ASN tersebut. Jadi, tidak akan ada intervensi apapun selain mengikuti proses hukum," lugasnya.
Soal pemecatan, ia mengaku akan melimpahkan sepenuhnya kepada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena menurutnya hal itu merupakan tupoksi dari komisi tersebut.
“Ada lembaga tersendiri yang menilai soal status ASNnya," pungkasnya.