Bahkan orang nomor satu di Bontang itu mengatakan, AR sudah diberikan sanksi dengan tidak lagi menjabat di Disdamkartan.
“Kami sudah berikan sanksi kepada ASN tersebut. Jadi, tidak akan ada intervensi apapun selain mengikuti proses hukum," lugasnya.
Soal pemecatan, ia mengaku akan melimpahkan sepenuhnya kepada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena menurutnya hal itu merupakan tupoksi dari komisi tersebut.
“Ada lembaga tersendiri yang menilai soal status ASNnya," pungkasnya.