Luar Biasa, Sebanyak 255.043 Tenaga Kerja Kaltim Terserap di 11.236 Perusahaan, Ini Kata Kepala Disnakertrans Suroto

"Selanjutnya, telah pula ditetapkan..."

Denada S Putri
Kamis, 10 Februari 2022 | 23:24 WIB
Luar Biasa, Sebanyak 255.043 Tenaga Kerja Kaltim Terserap di 11.236 Perusahaan, Ini Kata Kepala Disnakertrans Suroto
Ilustrasi antrian pencari kerja. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 255.043 tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terserap pada 11.236 perusahaan yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Sehingga penyerapan ini diyakini mampu mendukung program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Suroto. Ia menjelaskan, apa yang ia paparkan berdasarkan data per 31 Januari 2022.

"Sebanyak 255.043 tenaga kerja terserap di 11.236 perusahaan," bebernya, melansir dari ANTARA, Kamis (10/2/2022).

Sebanyak 11.236 perusahaan di Kaltim yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja tersebut dengan rincian, perusahaan mikro sebanyak 8.748 unit, perusahaan kecil sebanyak 1.006 unit, dan perusahaan besar sebanyak 476 unit.

Baca Juga:Anti Mager! Inilah 5 Tips Sukses Pelajari Skill Baru

Terkait dengan Peringatan Bulan K3, ia mengatakan, sejak 1984 telah diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 1984, tentang Pola Kampanye Nasional K3.

Sejak saat itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan melakukan upaya intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui kampanye Nasional K3. Kampanye ini dilakukan selama satu bulan dimulai pada 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahun.

"Selanjutnya, telah pula ditetapkan Visi Indonesia Berbudaya K3 di tahun 2015, sehingga hal ini menjadi arah kebijakan agar K3 menjadi budaya di tempat kerja, guna memotivasi masyarakat lebih memahami dan berbudaya K3," katanya.

Sejak adanya Visi Indonesia Berbudaya K3 tersebut, maka pelaksanaan K3 secara mandiri hingga arah kebijakan peningkatan produktivitas dalam bekerja dapat terwujud secara nyata.

Kegiatan yang diperingati hari ini merupakan pelaksanaan dari keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228, tentang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Baca Juga:4 Hal yang Dapat Kamu Lakukan di Jam Pertama Kerja Agar Semakin Berkualitas

Tujuan lain dari tema ini adalah untuk menitik beratkan pada perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis teknologi informasi.

"Sedangkan tema yang diusung dalam Bulan K3 tahun ini adalah 'Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha', guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi," jelasnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini