SuaraKaltim.id - Bangunan rumah sakit tipe D milik Pemkot Bontang batal difungsikan. Gedung 4 lantai di depan Puskesmas Bontang Utara 1 ini katanya tak memenuhi standar kelayakan.
Padahal, bangunan tersebut sudah menelan biaya Rp 18,9 miliar. Kabar lain beredar, gedung ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain. Pemerintah akan mengkaji pemanfaatan yang tepat untuk gedung ini.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemanfaatan gedung ini sebagai rumah sakit tipe D melanggar aturan Kementerian Kesehatan.
"KPK menyarankan untuk dikaji ulang. Karena mereka menganggap bangunan itu tidak layak untuk dijadikan RS," ucap orang nomor satu di Bontang itu, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit, posisi bangunan disebut tidak laik. Karena berada di dalam gang.
Kedua, harus memiliki dua unit layanan seperti Unit Gawat Darurat (UGD) dilantai satu dan medik spesialis dasar seperti keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
"Kita menangkap kalau bangunan itu tidak bisa digunakan untuk RS tipe D. Jadi kita akan kaji ulang, nanti Diskes (Dinas Kesehatan) yang akan melakukan dan bisa digunakan untuk apa," tutupnya.