BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Korban Kecelakaan Muara Rapak, Segini Nominalnya

Penyerahan simbolis ini nantinya kami lanjutkan dengan penyerahan santunan kepada korban..."

Denada S Putri
Jum'at, 11 Februari 2022 | 20:00 WIB
BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Korban Kecelakaan Muara Rapak, Segini Nominalnya
BPJAMSOSTEK berikan santunan korban kecelakaan Muara Rapak. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Dalam rangka HUT ke-125 Kota Balikpapan yang jatuh pada 10  Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan yang berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan memberikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di perempatan Rapak beberapa waktu lalu.

Acara HUT Kota Balikpapan yang dilaksanakan secara virtual dan terbatas di Halaman Balai Kota Balikpapan. Dalam acara tersebut juga diserahkan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di perempatan Rapak yang diserahkan langsung oleh Muhammad Ramdhoni selaku Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, didampingi oleh Hazairin Hasan selaku Kepala Cabang Balikpapan, serta disaksikan oleh Walikota Balikpapan dan seluruh undangan.

“Penyerahan simbolis ini nantinya kami lanjutkan dengan penyerahan santunan kepada korban yang diwakilkan oleh ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di perempatan rapak lainnya, dimana ahli waris tersebut berdomisili di luar kota Balikpapan,” ungkapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (11/2/2022).

“Sekali lagi kami turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi di rapak beberapa hari lalu,” tambahnya.

Baca Juga:Cegah Lakalantas di Simpang Muara Rapak, Pemkot Balikpapan Lakukan Pelandaian dan Pelebaran Jalan

Pihaknya juga memberikan santunan kepada 4 tenaga kerja dengan total santunan yang akan diberikan sebesar Rp 1.172.307.956,- Santunan tersebut terdiri dari Santunan Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja akan kami berikan kepada alm. Syairullah, alm. Jhon Efendi Harahap, alm. Juni Deddy Ricardo Saragih yang mana akan diwakilkan oleh Perusahaan PT. Daeah E&C Indonesia dengan santunan sebesar Rp 1.130.307.956.

“Kemudian untuk santunan Jaminan Kematian akan kami berikan kepada alm. M. Idries AS selaku ketua RT 20 Kelurahan Telaga Sari yang diwakilkan oleh anak selaku ahli waris sebesar Rp 42.000.000,” ujar Hazairin Hasan.

“Selain santunan, kami juga memberikan pembiayaan dan perawatan kepada 13 orang yang mengalami luka ringan sampai dengan luka berat atas kecelakaan di Muara Rapak. Pembiayaan dan perawatan tersebut kami berikan sampai dengan pasien sembuh,” tambahnya.

Sementara itu, kembali, Muhammad Ramdhoni menjelaskan, BPJAMSOSTEK merupakan program pemerintah yang hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja, hadir dengan lima program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Siapapun akan kita lindungi, ini merupakan bentuk negara hadir untuk setiap masyarakatnya,” katanya.

Baca Juga:Pekerja kena PHK Wajib Tahu! BPJAMSOTEK Resmi Layani Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Semoga bantuan yang kami berikan akan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan. Dan semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya jaminan perlindungan sosial dari BPJAMSOSTEK, sehingga semakin banyak peserta yang terlindungi oleh kami," tutup Hazairin Hasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini