Polemik di Wadas Gegerkan Publik, Pengamat: Polisi Hadir dalam Rangka Pendampingan dan Pengamanan

Sisno menganggap apa yang dilakukan aparat polisi dan instansi terkait hadir di Desa Wadas untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi

Bella
Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:02 WIB
Polemik di Wadas Gegerkan Publik, Pengamat: Polisi Hadir dalam Rangka Pendampingan dan Pengamanan
Mahasiwa yang tergabung dalam Aliansi Semarak Banyumas berunjuk rasa di depan gerbang kompleks Sekretariat Daerah Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jumat (11/2/2022) siang. ANTARA/Sumarwoto

SuaraKaltim.id - Pengamat kepolisian Irjen Pol. Purn. Sisno Adiwinoto mengungkapkan pendapatnya mengenai peristiwa baru-baru ini di Wadas yang menuai polemic dari masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi di Desa Wadas bukan merupakan pengepungan. Bagi Sisno, Kejadiran polisi di Wadas untuk mendampingi dan melakukan pengamanan petugas BPN.

"Polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus inventarisasi tanaman serta apa pun yang ada di atas tanah lokasi proyek bendungan, bukan untuk pengepungan Desa Wadas," ujarnya.

Melansir Antara, Sisno menganggap apa yang dilakukan aparat polisi dan instansi terkait hadir di Desa Wadas untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.

"Menurut hemat saya, aparat kepolisian dan instansi terkait semuanya adalah 'kambing putih' yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:Situasi Desa Wadas Berangsur Normal, Polisi Masih Berpatroli, Kesaksian Warga: Pintu-pintu Digedor, Minta Air Panas

Mengenai penangkapan beberapa Warga Wadas yang dilakukan pihak kepolisian, Susinp menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas harkamtibmas itu, polisi sesuai dengan kewenangannya memang dapat melakukan tindakan penangkapan dengan tujuan bukan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana. Susino beranggapan, polisi menempuh upaya penangkapan dalam rangka mengamankan sementara seseorang atau beberapa pihak sebagai upaya mencegah terjadinya bentrokan antarwarga di lingkungan masyarakat.

"Boleh dilakukan selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab' sebagai syarat dilakukannya tindakan polisi menurut penilaiannya sendiri sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Sisno.

Di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Sisno melanjutkan, permasalahan memang bisa timbul karena semua tindakan polisi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk tindakan penangkapan tersebut.

Sisno juga menegaskan bahwa masyarakat yang merasa rugi berhak untuk menggugat polisi melalui upaya hukum praperadilan. Di lain pihak, polisi juga berhak mengajukan argumentasi tentang penggunaan kewenangan diskresi kepolisian.

Baca Juga:Kena Virus di Penjara, Adam Deni Dipindah ke Sel Isolasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak