Lebih lanjut, ET mengakui barang itu didapat dari MI (28) warga Tanjung Laut Indah. Model transaksinya, narkoba tersebut diambil di pinggir jalan, di wilayah Bontang Selatan.
Untuk mengejar bandarnya, polisi meminta RS agar menghubungi MI dengan alasan memberikan hasil penjualannya.
"Keduanya ini antara bandar dan pengedar ketemu di dekat rumah orang tua RS, di daerah Gunung Telihan juga,” katanya.
Setelah keduanya bertemu, tanpa pikir panjang polisi meringkus dan mengamankan ponsel milik MI sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
Kini, keempat tersangka kemudian digelandang Mapolda Kaltim untuk pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, Subdit 2 ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat barang bukti sabu dengan total 88,06 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan di bawa ke Balikpapan untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.