PPKM Level 3 di Bontang, Wali Kota Basri Rase Minta Pengetatan 14 Hari

"Kita terapkan PPKM level 3 sesuai dengan inmendagri..."

Denada S Putri
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:28 WIB
PPKM Level 3 di Bontang, Wali Kota Basri Rase Minta Pengetatan 14 Hari
Rapat penetapan status PPKM Level 3 di Pendopo Wali Kota Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terhitung hari ini, Selasa (15/2/2022) hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, penekanan pengendalian sebaran virus Covid-19 harus diperketat. Misalnya, pengawasan di lingkup kelurahan. Masing-masing kelurahan rutin berpatroli dalam menegakkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat. 

Apalagi, angka kasus Covid-19 perhari tersebut bertambah 84 kasus. Dengan begitu total sudah 505 kasus aktif di Kota Taman. Sebanyak 26 orang dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan 479 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.

Walhasil, 11 kelurahan berstatus zona merah. Sedangkan satu kelurahan berstatus zona oranye, dan tiga kelurahan berstatus zona kuning. 

Baca Juga:Pegawai Ngaret dan Malas Hadiri Rapat, Basri Rase Auto Mencak-mencak: Hargai Waktu

"Kita terapkan PPKM level 3 sesuai dengan inmendagri, hanya saja ada pengetatan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama. 

Dengan penetapan itu, pemerintah menerbitkan 5 aturan baru. Pertama, soal aturan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. Misalnya, kapasitas jamaah menyesuaikan luasan tempat ibadah. 

Kedua, seluruh sekolah 100 persen melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas undangan 50 persen dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan. 

Keempat, agenda seremonial tidak lagi diperkenankan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kelima, menerapkan kewajiban penggunaan aplikasi peduli lindungi di pusat fasilitas umum, dan tempat pariwisata. Serta, kapasitas pengunjung diatur dengan 50 persen. 

"Poin ini akan tertuang di SE yang baru dan berlaku selama 14 hari ke depan. Termasuk tempat usaha yang maksimal waktu penjualan hanya boleh hingga pukul 21.00 Wita," terangnya. 

Baca Juga:Bapenda Bontang Cabut Paksa 12 Papan Reklame Vivo, Vendor Nunggak Sampai Rp 102 Juta

Diakhir, ia terus mengimbau seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya mengatasi sebaran virus Covid-19 agar tidak menyebar tinggi. 

"Prokes diperketat. Kedewasaan harus muncul untuk memutus persebaran covid-19," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini